Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Viralnya pemberitaan di grup Whatsapp hingga berakhir dengan pelaporan oleh salah seorang pengusaha tambang yang melaporkan dua orang wartawan Pelopor.net membuat salah seorang pengacara Situbondo H. ENGGRIT DUWI BUDI SETIAWAN, SH angkat bicara.
H. Eeng panggilan akrabnya , menanggapi secara serius tentang Wartawan Pelopor.net yang dilaporkan ke Polisi akibat karya jurnalistiknya. Sebelumnya, Wartawan Pelopor.net Situbondo, dilaporkan Pengusaha Tambang ke Polres Situbondo terkait pemberitaan Pasca Dicabutnya Perijinan Tambang Masih Banyak Pelaku Usaha Yang Lakukan Aktifitas, (4/9/2022). Diketahui, berita yang telah ditayangkan lewat media Pelopor.net.
Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Salah satu Komunitas Wartawan di Situbondo, mengecam tindakan yang tidak berdasar tersebut, sebab ia menilai apa yang dilakukan oleh wartawan sangat kuat, dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan akan bekerja secara professional. Jika sudah mengantongi data yang kuat, maka pasti akan dijadikan karya jurnalistik untuk ditayangkan”jelasnya.
” Ini adalah bentuk kekeliruan yang sangat luar biasa bagi saya dan saya sendiri merasa kecewa dengan tindakan ini, selaku penasihat hukum bersedia untuk membantu para terlapor,” tegas H. eeng, karena jika dibiarkan jangan sampai nanti semua pemberitaan di anggap fitnah dan pencemaran nama baik”Jelasnya
Masih kata H Eeng“Wartawan itu kan dilindungi, dan saya kira dari kalimatnya enggak ada yang salah, dari isi berita tidak menyudutkan adanya pencemaran baik, dalam kalimatnya kan itu Wartawan itu kan dilindungi, dan saya kira dari kalimatnya enggak ada yang salah, dari isi berita tidak menyudutkan adanya pencemaran baik, dalam kalimatnya kan itu, menduga “, Kedatangan Awak Media Pelopor.net disambut oleh penjaga dengan wajah tak bersahabat yang terkesan menghalangi-halangi tugas jurnalistik dengan cara melarang melakukan foto dan perekaman video dilokasi tambang tersebut”Paparnya
Kedatangan Media Pelopor.net untuk memastikan diduga Surat Ijin Operasi Produksi P2T/129/15.02/X/18 atas nama PT. SKS benar dicabut pertanggal 21 Juni 2022 yang lalu (sesuai data yang Media ini kantongi).
H. Eeng berkesimpulan dalam tulisan itu tidak ada yang menjustice tapi dengan unsur dugaan Polres Situbondo lantaran menyangkut UU ITE “saya kira lebih paham dan tau. Lantas dianggap tidak konfirmasi bagaimana mau mengkonfirmasi toh mereka haling halangi” Pungkasnya.
Sambung H.eeng”Mekanisme sengketa Pers tidak bisa diselesaikan di Polisi, itu salah alamat. Masyarakat harus tahu benar, bahwa ada acuan yang telah disepakati bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian, yakni adanya nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI, Nomor 03/DP/MoU/III/2022, Nomor NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.,” tegasnya. (Tim)