Bukittinggi, SIBERNEWS.CO.ID _ Tim dari Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang pelaku pencurian di Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi, Minggu (09/042023).
Pelaku itu adalah seorang laki-laki berinisial FM, umur 29 tahun.
Polisi berhasil menangkap FM sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 unit layar monitor komputer merk Lenovo, kemudian 2 unit laptop merk HP.
Selanjutnya, 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan 1 unit Hardisk.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit handphone warna silver, 2 buah plastik sampah, dan 1 unit mobil Avanza warna putih BA 1381 LX.
Kronologis Penangkapan
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal dalam keterangan tertulisnya mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu 9 April 2023 pukul 10.30 WIB.
Dalam aksi itu, pelaku FM menggasak sejumlah barang yang ada di dalam Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi di Jalan Pemuda kawasan Aua Tajungkang Bukittinggi.
Akibat kejadian ini, Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian sebesar Rp105 juta.
Petugas bank yang belakangan baru mengetahui adanya pencurian lalu melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Tak lama kemudian, Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi di bawah pimpinan Kanit Pidum IPTU Herwin langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, hanya butuh waktu tiga jam dari aksi pencurian itu, polisi berhasil menangkap pelaku pada pukul 13.30 WIB.
Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang-barang curian, sebagai barang bukti.
Pelaku FM bersama semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP,” ujar Kasat Reskrim AKP Fetrizal. (Hms/Cen)