Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Intruksi Kapolri dalam pemberantasan judi tempo dulu polres Bondowoso menangkap beberapa orang warga yang terlibat perjudian game online kini Pelaku Judi Online sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso dan dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara.
Diantara beberapa orang terduga Pelaku atas nama Inisial R 25 tahun yang beralamatkan di Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso Pelaku R saat itu berada di Conter HP Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Saat pres release pekan lalu Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan pelaku Rberhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso beserta barang buktinya.
” Setelah dilakukan penangkapan dan penyidikan kita limpahkan ke kejaksaan dan untuk disidangkan “jelas Kapolres.
Adapun Dengan adanya bukti-bukti yang dinilai layak disidangkan dan akhirnya pihak Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan Hukuman 3 Bulan Penjara.
Kapolres berharap untuk kedepannya tidak ada lagi pelaku judi online sehingga bisa tercipta Bondowoso bebas dari perjudian sebagaimana diintruksikan oleh Kapolri.(Red)