banner 728x250

Pelaksanaan Tahap 2 Perkara Penyimpangan Dana Hibah LPTQ, Tipikor Kabupaten Pringsewu Dengan Tersangka TP & R

Pringsewu, SIBERNEWS.CO.ID –  26 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka TP (Bendahara LPTQ yang sekaligus menjabat sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Pringsewu) dan tersangka R (Sekretaris LPTQ yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Pringsewu).

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,-.

BACA JUGA :
Modus Penipuan Melalui Dunia Maya Kali ini Mencatut Nama Dan Photo Anggota Fkwkp Kabupaten Pringsewu
Foto Dok Yogi/sibernews.co.id

Penyerahan tersangka TP dan R beserta barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, yang menyatakan bahwa keduanya dalam kondisi sehat.

Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka TP dan R selama 20 hari, terhitung sejak 26 Maret 2025 hingga 14 April 2025 dengan jenis penahanan rutan, dimana Tersangka TP ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, sedangkan Tersangka R ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.

BACA JUGA :
Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Ta 2022

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

BACA JUGA :
Camat Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Salurkan Donasi Untuk Korban Kecelakaan, Hasil Kegiatan Sosial dari Masyarakat

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo.

(Yogi Ao)

error: Content is protected !!