banner 728x250

Pelaksanaan Proyek Pemeliharaan Pengaspalan Jalan Di Desa Suling Kulon Bondowoso Tanpa Papan Nama

Bondowoao, SIBERNEWS.CO.ID _ Proyek Diduga siluman atau di Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee kabupaten Bondowoso diduga melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara

Warga setempat yang tidak mau nama nya di publikasikan kepada awak media Sibernews.co.id, Senin (31/7/23) mengatakan bahwasanya, proyek pengaspalan yang sekarang masih berjalan itu, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang proyek tersebut, supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari dana mana”Seharusnya kan ada papan nama mas,biar anggarannya berapa darimana kita sebagai warga biar tau”Jelasnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Penyambutan Pangdivif 2 Kostrad

Masih Kata warga “Seharusnya pihak desa itu harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat, dari rakyat untuk rakyat”Sambungnya.

BACA JUGA :
Offroader Se Tapal Kuda Gelar Latber Di Bondowoso Untuk Antisipasi Bencana Alam

Saat Misbahul Hasan kepala desa setempat mengatakan ketika di konfirmasi lewat via whatsapp dirinya menjawab bahwa “itu proyek bersumber dari dana desa (DD)”Jelasnya.

Saat ditanya papan namanya, Kades Membenarkan ” iya tidak ada papan namanya terimaksih infonya, “jelanya singkat, (RD)

error: Content is protected !!