Pringsewu, SIBERNEWS.CO.ID – Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Pringsewu belum lama ini menetapkan dua tersangka, yakni Rustiyan dan Tari Prameswari, yang masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara LPTQ.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Senin (2/12/2024) Lalu
Penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Namun, proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.
“Pengenaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak terkait lainnya akan ditentukan berdasarkan pemenuhan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujar Kadek. Pada Jum’at 10-1-2025
Sementara itu, tokoh masyarakat Pringsewu sekaligus pendiri Kabupaten Pringsewu, H. Imop Sutopo, memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia berharap Kejaksaan Negeri Pringsewu bertindak tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Kalau memang sudah ada tersangka, artinya sudah masuk ke ranah persidangan. Tetapi, masyarakat ingin tahu kenapa hanya dua tersangka yang ditetapkan. Apakah pihak lain yang lebih bertanggung jawab, seperti ketua LPTQ, tidak terlibat?” ujar Imop.
Menurutnya, masyarakat masih menunggu kejelasan dari Kejaksaan terkait dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan dana hibah tersebut. “Ini bukan sekadar persoalan dua orang tersangka, tetapi bagaimana keadilan benar-benar ditegakkan. Kalau memang ada bukti keterlibatan pihak lain, harus diusut tuntas, saya pribadi dalam memberikan pandangan terhadap kasus ini tdak ada kepentingan sama sekali..tetapi ini yg menjadi issu liar ditengah dimasyarakat kabupaten Pringsewu,” tegasnya.
Imop juga menilai lambatnya proses penetapan tersangka menimbulkan kesan negatif di masyarakat. “Ada yang beranggapan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini seolah-olah tebang pilih. Kejaksaan harus berani dan terbuka dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya.
Masyarakat Pringsewu menginginkan proses hukum yang adil dan tidak setengah-setengah. Mereka berharap Kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan menetapkan tersangka tambahan jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, terutama ketua LPTQ yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dana hibah tersebut.
Sebagai informasi, dana hibah LPTQ Tahun 2022 yang diduga diselewengkan merupakan dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pengembangan tilawatil Quran di Kabupaten Pringsewu. Dugaan penyelewengan dana ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana hibah tersebut.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. “Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan memastikan semua pihak yang terbukti terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Kadek.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Harapan besar disematkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu agar kasus ini segera dibawa ke persidangan dan keadilan benar-benar ditegakkan.(Yogi Ao)