Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso membuka pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk sembilan Desa yang ada di Kecamatan Tamanan. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Tamanan, Slamet Riyadi, mengatakan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023. Melalui Bawaslu Kabupaten Bondowoso.
“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” ujar Slamet, Kamis (12/1/2023).
Saat ini, kata dia, tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan dengan cara sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor desa se-Kecamatan Tamanan serta dilokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik.
“Termasuk juga melalui media sosial. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Kecamatan Tamanan yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya,” ucap Slamet.
Slamet menerangkan, rekrutmen PKD ini juga dilakukan serentak oleh Panwaslu di 23 Kecamatan lainnya di Kabupaten Bondowoso. sehingga bagi masyarakat diluar Kecamatan Tamanan yang ingin mendaftarkan dirinya bisa mendatangi kantor desa atau kesekretariatan Panwaslu setempat.
“Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan/Desa hanya satu orang, untuk Kecamatan Tamanan total ada sembilan desa, berarti dibutuhkan sembilan orang PKD” paparnya.
Slamet menambahkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Tamanan, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Tamanan. Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.
“Untuk surat lamaran dan administrasi lainnya bisa unduh di medsos panwascam tamanan atau bisa datang ke Kantor Desa masing-masing, juga bisa minta ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tamanan” pungkas Slamet. (Uby)