Jember, SIBERNEWS.CO.ID _ Polsek Sukowono ungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor honda beat nopol P-2813-VU sebagaimana dimaksud pasal 378 sub 372 KUHP Selasa, 05/04/2022
Pada hari Kamis tanggal 24 maret 2022 sekira jam 09.30 wib Tsk mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor milik korban jenis honda beat Nopol P-2813-VU dengan alasan hendak digunakan untuk menjemput istrinya dan saat itu Tsk mengatakan akan mengembalikan sepeda motor kira kira hanya dua jam sehingga saat itu korban bersedia menyerahkan sepeda motor dan STNK sepeda motornya kepada TSK.
Selanjutnya setelah unit motor diserahkan kpd TSK maka saat itu korban tidak berangkat menjemput istrinya melainkan TSK menuju lapangan desa tamanan kec tamanan
– selanjutnya saat itu Tsk menelpon temannya bernama sdr HOLIP menanyakan apakah bisa menggadaikan sepeda motor ? dan saat itu HOLIP menyanggupinya.
Sekira pukul 10.30 wib Tsk bertemu dengan HOLIP di lapangan kecamatan tamanan Kab bondowoso, lalu Tsk dengan di antar HOLIP berangkat menuju rumah saksi Bu BUATI untuk menggadaikan spd motor tersebut
Setelah sampai dirumah Bu Buati saat itu Tsk menunggu di depan rumah sedangkan HOLIP masuk ke dalam rumah Bu Buati dan melakukan transaksi gadai.
Setelah selesai transaksi gadai saat itu Tsk di beri uang hasil gadai oleh HOLIP senilai Rp. 2.125.000 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
– uang hasil gadai tersebut selanjutnya digunakan untuk bermain judi capjie kie di wilayah kec Pujer bondowoso
akibat kejadian tsb korban di rugikan Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah)Saat ini Proses Perkara Ditangani Polsek Sukowono Jember.(Red)