SIBERNEWS.CO.ID _ Dalam ajaran Islam, hubungan badan antara suami dan istri merupakan sesuatu yang halal dan bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang baik. Hal ini juga berlaku pada bulan Ramadan, tetapi dengan aturan waktu tertentu.
Waktu yang Diperbolehkan
Suami istri boleh berhubungan badan pada malam hari, yaitu:
- Setelah waktu berbuka puasa (maghrib)
- Sampai sebelum masuk waktu fajar (subuh)
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an pada Surah Al-Baqarah 2:187, yang menerangkan bahwa pada malam hari bulan Ramadan suami istri diperbolehkan saling mendekati.
Pahala dalam Hubungan Suami Istri
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad, disebutkan bahwa hubungan suami istri yang halal bisa menjadi sedekah (berpahala). Para sahabat pernah bertanya bagaimana mungkin seseorang mendapatkan pahala dari hubungan tersebut. Nabi menjelaskan bahwa jika dilakukan pada jalan yang halal, maka itu juga bernilai pahala.
Hal yang Tidak Diperbolehkan
Berhubungan badan di siang hari saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasa dan mewajibkan:
- Mengqadha puasa
- Membayar kafarat (denda tertentu menurut hukum fikih)
Kesimpulan
Hubungan badan suami istri di bulan Ramadan:
- Berpahala jika dilakukan pada malam hari dengan cara yang halal.
- Membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari saat sedang berpuasa.
Dengan memahami aturan ini, pasangan suami istri tetap dapat menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus menjalankan ibadah puasa dengan benar.




