banner 728x250

Nekat Tangkap Burung Di Hutan Baluran,Pria Paruh Baya Diamankan Polres Situbondo

SITUBONDO,SIBERNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo Polda Jatim bersama petugas Balai TN Baluran berhasil mengungkap tindak pidana perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran. Seorang pria berusia 75 tahun diamankan saat melakukan aktivitas perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, pada Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas TN Baluran yang tengah melakukan patroli rutin mendapati terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor sambil membawa sejumlah perlengkapan perburuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pria berinisial M warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, membawa lima ekor burung Cendet (Laniidae) yang diambil dari dalam kawasan pelestarian alam.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan pelaku dan diamankannya barang bukti oleh pihak pengelola TN Baluran dan dilanjutkan penyidikan oleh team Satreskrim Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” ujar AKP Agung.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 unit sepeda motor protolan tanpa plat nomor, 2 botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, alat berburu seperti kapak dan sabit, serta tempat penyimpanan burung dari bambu dan daun kelapa. Selain itu, petugas juga menyita handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.
Menurut keterangan saksi-saksi dari pihak Balai TN Baluran, pelaku tidak hanya mengambil burung liar namun juga membawa sejumlah peralatan yang menunjukkan kesengajaan dalam kegiatan perburuan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melanggar ketentuan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kegiatan seperti ini mengancam kelestarian ekosistem dan keragaman hayati di Taman Nasional Baluran. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di kawasan konservasi,” tegas AKP Agung.
Taman Nasional Baluran dikenal sebagai ‘Afrika van Java’ karena keanekaragaman hayatinya yang tinggi, termasuk berbagai spesies burung endemik. Perburuan liar di kawasan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang selama ini dijaga dengan ketat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi. Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
“Perlindungan terhadap satwa liar adalah tanggung jawab bersama. Jangan merusak warisan alam kita hanya demi keuntungan sesaat,” pungkas AKP Agung.(Red)
BACA JUGA :
Sempat Bersembunyi Pelaku Penganiayaan Berat di Arjasa Berhasil Diringkus Tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo
error: Content is protected !!