banner 728x250

Nekat Jual Pil Setan Ke Pelajar,Warga Klatakan Diringkus Polres Situbondo

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex yang menyasar kalangan pelajar. Seorang residivis bernama JN alias Y (53), warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, diamankan bersama barang bukti ratusan butir pil siap edar.

Penangkapan ini berawal dari laporan dari pihak sekolah pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika salah satu siswanya kedapatan membawa Pil Trex di lingkungan sekolah. Pihak guru segera menghubungi Satresnarkoba Polres Situbondo untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap siswa, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka Y. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di tokonya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 292 butir Pil Trex yang sudah dipaketkan dalam plastik klip kecil, siap diedarkan kepada kalangan pemuda dan pelajar. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai, handphone, dan perlengkapan pengemasan.

BACA JUGA :
Biadab ! ! Atas Namakan Kluarga Duka Untuk Kepentingan Pribadi,Ini Kata Eko Siti Jenar Situbondo

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengatakan tersangka JN alias Y ini merupakan residivis kasus serupa dan sudah lama mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Modusnya dijual secara bebas tanpa izin, dan peredarannya dilingkungan sekolah menyasar para pelajar. Ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda Situbondo.

BACA JUGA :
Tiga Kades PAW Resmi Dilantik, Berikut Pesan Bupati Situbondo

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3), Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” ungkap AKP Luthfi, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

Pihak Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama pihak sekolah dan orang tua, untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anak dari peredaran narkotika dan obat berbahaya tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan keras, bahwa pelajar dan sekolah telah menjadi sasaran para pengedar. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan demi melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres

BACA JUGA :
Bhayangkari Peduli Kemanusiaan, Sumbangkan Puluhan Kantong Darah di Situbondo

(Uday)

error: Content is protected !!