banner 728x250

Mulyadi Laporkan Akun Tiktok Diduga Milik Warga Desa Jatisari Wringin Bondowoso

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Mulyadi 46 Tahun Warga Desa Jatisari dusun jatian Rt 11 Rw 04 Kec Wringin Bondowoso didampingi kuasa hukumnya mendatangi polres Bondowoso Pasalnya Dirinya diduga menjadi korban pencemaran nama baik Yang dilakukan oleh Pasutri asal desa setempat inisial  ZH Dan TT.Jum at 14/04/2022.

Saat dikonfirmasi Tim Media nasional Sibernews dirinya membenarkan bahwa sudah melakukan pengaduan atau pelaporan kepada pihak polres Bondowoso

“Benar mas saya didampingi kuasa melakukan pelaporan terkait akun tiktok milik ibu imel yang menjelekan nama saya melalui media sosial,mirisnya sya dikatakan tukang tipu(Penipu.red)”Jelas Mulyadi

Adit M Mansur Anggota LBH BIN Jember Sekaligus pimpinan media nasional Sibernews dan anggota paralegal dikantor hukum Edi Firman SH,MH & Rekan Serta Anggota Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Hukum Dan Ham Jember ini saat dikonfirmasi dipolres Bondowoso menyampaikan bahwa dirinya mendampingi kliennya dan mengharap proses berjalan dengan sesuai harapan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA :
Polsek Glenmore Ungkap Pelaku Curanmor

“Saya bersama klien mendatangi polres Bondowoso untuk melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik mas alhamdulilah diterima dengan baik oleh pihak polres Bondowoso”Pungkasnya

Adit Menambahkan bahwa unsur pasal ITE itu ancamannya 6 Tahun Penjara sehingga dirinya berharap kasus yang dikawal sesuai harapan dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Semoga aja bisa berjalan lancar mas dan kami sudah resmi melaporkan akun tiktok yang diduga dilakukan oleh salah satu warga Jatisari Wringin Bondowoso,surat tanda lapor sudah ada di saya mas kita serahkan sama Polres Bondowoso Saj”Jelasnya

Dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah

BACA JUGA :
ADM Perhutani Bondowoso, Sebagai Nara Sumber Diacara Webinar Menyampaikan Prestasi

Pencemaran nama baik itu tindakan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Pencemaran nama baik disebut juga penghinaan Akibat tindakan itu korban merasa malu dan kehormatan serta harga dirinya tercoreng.

Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) pencemaran nama baik secara lisan atau penghinaan ini diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi,Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(Red)