banner 728x250
jember  

Mobil Tengkulak BBM Terperosok Di Sungai Depan Balai Desa Silo Kec.Silo Jember, Pengawas Pom Bantah Mobil Tersebut Tidak Pernah Mengimbal Di Pom Sempolan

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Mobil Carry Warna Putih yang diduga akan melakukan pengimbalan BBM oleng akibat menghindar dari mobil pick up jenis Granmax yang arah berlawanan dengan mobil tersebut, naas menimpa mobil tersebut hingga masuk ke sungai tepatnya dijalan Depan Balai Desa Silo Kec.Silo Jember, Minggu 24 Desember 2023.

Mobil yang mengangkut puluhan derigen konon kata warga yang di Tkp laka hendak melakukan pengisian BBM untuk dijual kembali”Ya mas itu mau kulak BBM Di Pom Sempolan ya mungkin ngantuk dan menghindar dari pick up jenis Granmax”jelas warga Yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :
Sosok Iwan Kusuma Dimata Pemuda Desa, Berikut Profilnya

P.Dani selaku pengawas pom saat dikonfirmasi awal kejadian bahwa dirinya belum mendapat info dan akan segera mencari info tentang mobil tersebut,dengan dalih masih nyekar dan mengantar anaknya yang lagi cuti di Polda Jatim.

“Saya libur mas dan masih nyekar dan antar anak cuti Di Polda Jatim”jelasnya Via Whatsapp.

Jarak antara lokasi kejadian terperosoknya unit Carry tersebut satu kecamatan dengan letak Lokasi Pom Sempolan Jember ( 54.68.121).Anehnya saat dikonfirmasi pihak pengawas pom Sempolan, P.Dani mengelak bahwa mobil tersebut tidak pernah belanja bensin di Pom Sempolan.

BACA JUGA :
Ketum LBH BIN Jawab Tegas, Adanya Pengaduan Tanpa Data

“Saya sudah konfirmasi ke semua operator mas bahwa mobil yang terperosok itu tidak mengimbal BBM Di Pom Kami”Jelasnya.

Dalam UU Migas Pasal 54 jika terbukti terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak.(Adi/ADM)