banner 728x250

Mobil Rental Digadaikan, Warga Dawuhan Tenggarang Bondowoso Diamankan Polisi

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNES.CO.ID – Senin, tanggal 6 Maret 2023 sekitar jam 03.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso menerima penyerahan dari Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso terhadap dua orang Tersangka yang diduga telah melakukan Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.Senin, 6 Maret 2023

Dasar  LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Tenggarang/Polres Bondowoso/Polda Jatim, tanggal 14 November 2022.

Waktu Kejadian, pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekira pukul 18.30 Wib

TKP di rumah korban masuk wilayah Desa Tangsil Kulon Rt.02 Rw.01 Kec.Tenggarang Kab. Bondowoso.

Pelapor Juhari, 40 Tahun, Wiraswasta, alamat Ds. Tangsil Kulon RT 2 RW 1 Kec.Tenggarang Kab. Bondowoso , dengan keterangan saksi  atas nama, Nuraini, Umur 39 tahun, alamat Ds. Tangsil Kulon RT 2 RW 1 Kec.Tenggarang Kab. Bondowoso, Zaini, Umur 48 tahun, alamat Ds. Lojajar RT 4 RW 2 Kec. Tenggarang  Kab. Bondowoso.

BACA JUGA :
Pastikan Perjalanan Anda Nyaman Dalam Liburan Dan Kunjungan Bersama Kami "Ratu Trans Bondowoso"

Terduga atau Tersangka atas nama, S (Inisial red)Laki, 33 Th, Wiraswasta,  Bondowoso, N (Inisial Red) Desa Dawuhan Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso.

Kejadian dugaan tindak pidana terjadi pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 14.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oleh Tersangka N dan Tersangka S terhadap korban, Juhari  dengan cara Tersangka  saudara N  mengatakan jika rekannya a.n. Tersangka S akan menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dimana Tersangka S mengatakan bahwa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih adalah milik saudaranya sendiri dan akan ditebus dalam waktu satu bulan, Kemudian korban tertarik dan sepakat dengan keuangan senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban mengirim keuangan melalui transfer ke rekening Tersangka S senilai Rp 40.000.000,- dan Rp 10.000.000 diserahkan secara tunai.

BACA JUGA :
Siswa-Sisiwi SMAN 1 Prajekan (SMAPRA) Kembali Raih Prestasi

Kapolres Wimboko Melalui Kasat Reskrim Bondowoso menyampaikan “selanjutnya Tersangka Syaifullah langsung menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih kepada korban, kemudian selang 1 (satu) minggu pada tanggal 4 September 2022 Tersangka Sdr. N menelepon korban dan mengatakn bahwa Tersangka S hendak menukar 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih yg sebelumnya berada pada korban hendak ditukar dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Type F651 RV GMDFJ 4X2 MT (Xenia) Nopol : P-1039-AF Noka: MHKV1BA2JCK018593 Nosin: DK93309 Warna hitam tahun 2012 STNKB a.n. Fitriatul Hasanah, dimana mobil tersebut adalah mobil Rental atau mobil yang didapatkan oleh T bersama N dengan cara menyewa”Pungkasnya.

Namun kedua Tersangka menyampaikan kepada korban bahwa mobil tersebut adalah milik ibu Tersangka S, kemudian setelah barang tersebut ditukar dn dikuasai oleh korban maka korban telah didatangi oleh pemilik mobil rentalan tersebut atas nama Zaini dengan membawa BPKB dan menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah mobil miliknya yang telah disewa oleh Tersangka S dan Tersangka N, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa ditipu oleh kedua Tersangka dan telah mengalami kerugian materiil senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dengan bukti 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI Norek : 001301023529539 atas nama, JUHARI,(Rahman)