banner 728x250

Miris,PNS Di Bondowoso Ditahan Kejari Gegara Palsukan Data

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Lagi lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial AS dan AG dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik pemerintah dan Pemalsuan Data.

Mirisnya yang di tahan kejaksaan merupakan PNS yang berdinas di salah satu kantor dinas Bondowoso,Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah lebih dulu disidik dan disidangkan.

Dua tersangka yang dikeler petugas Kejaksaan negeri Bondowoso menuju Lapas klas II B (Dok.foto.SN)

Saat dikonfirmasi wartawan, Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyatakan bahwa,penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mendalami fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan terdahulu.

“Peran mereka sangat signifikan, terutama dalam merekayasa dan memanipulasi data untuk pengajuan kredit fiktif,” ujarnya, Selasa 15/07/2025.

BACA JUGA :
Waslakgiat Kolonel Mar Ainur Rofiq, S.Pi. M.M. Kunjungi Kodim 0822 Bondowoso
Kedua tersangka saat didampingi Kuasa hukumnya di Lapas Bondowoso.(Dok.foto.SN)

AG yang merupakan operator pada salah satu dinas diduga menyuplai data nama-nama warga kepada AS, pelaku dari pihak swasta, untuk dijadikan pemohon kredit.

Kasus ini bisa dikatakan kejam,yang mana dalam dokumen yang diajukan ke pihak bank, terungkap adanya pengajuan atas nama warga yang telah meninggal dunia.

“Kami sangat menyayangkan, karena ada sekitar 20 nama nasabah yang diajukan ternyata telah meninggal dunia. Ini jelas sebuah perbuatan yang sudah dirancang dengan sistematis dan melibatkan kerja sama dengan pihak dinas,” ungkap Fikri.

Semua data nasabah, para pelaku juga memalsukan data kependudukan, seperti identitas dan keterangan domisili, dengan tujuan meloloskan permohonan kredit pada BRI Unit Tapen,Bondowoso.

BACA JUGA :
Bukti Kemanusiaan dan Kepedulian Polres Bondowoso Tangani Anak 7 Tahun Korban Kembang Api di Desa Sumbertengah

Terbongkar nyanyian tersangka lain,bahwa uang suap kepada operator dinas sebesar Rp 500 ribu, per identitas yang dimanipulasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP junto Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus Ini dalam satu paket, maka otomatis penanganan akan kami satukan dengan berkas sebelumnya,” tegas Kepala Kejari Bondowoso.

Kinerjanya kedepan,Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam praktik kejahatan perbankan ini.

Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,3 miliar, sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik dan BPKP.(Red)