Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _ Telah terjadi Pada Hari Rabu tgl 28 Pebruari 2024 diketahui sekira pukul 06.30 wib di Ds. Grujugan Kidul Rt. 12 Rw. 02 Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, Adanya pencurian dengan pemberatan 2 ekor kambing jantan dan betina jenis dormas selanjutnya berdasarkan rekaman cctv pelaku menggunakan mobil honda brio warna kuning petugas melakukan penyelidikan untuk pencarian BB.Sabtu,09/03/2024.
Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto,.SH Melalui Kanit Reskrim Polsek Grujugan AIPDA M Arifin,.SH Saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa gerak cepat unit Reskrim Polsek Grujugan dengan beredarnya informasi kehilangan tersebut warga Ds.Jambesari Darusollah merasa pernah membeli kambing tersebut.
“Benar mas kamu mengamankan pasutri yang terlibat kasus pencurian kambing,berawal kepala desaJambesari Bersama Kades Grujugan Kidul melaporkan dan menyerahkan BB 1 ekor kambing betina jenis dolmas dan 1 yang jantan sudah laku terjual kepada orang yang tidak dikenal yang di beli dari tersangka dan dibenarkan oleh korban bahwa itu kambing miliknya yang terjadi hilang”Jelasnya.
Kapolsek menambahkan “Dari hasil interogasi saksi kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah pelaku berhasil di amankan dan pelaku saat di interogasi mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara membuka kandang kambing milik korban”Tambahnya.
Masih kata Akhmad Purwanto “Saat itu korban tidak ada di tempat kemudian 2 ekor kambing di keluarkan dan dimasukkan ke dalam mobil brio kuning milik tersangka dan diangkut yang kemudian dijual siang harinya kepada pedagang”Lanjut Kapolsek Mantan Danki Brimob ini.
Dalam kejadian tersebut korban mengalamu Kerugian Kurang Lebih Rp. 6.800.000,- ( enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Adapun petugas yang Mendatangi TKP AKP AKHMAD PURWANTO, S.H (Kapolsek Grujugan) Aipda MUCHAMMAD.ARIFIN,S.H.( Kanit Reskrim) BRIPKA HOSNAN(anggota Reskrim)
Dalam kejadian tersebut yang berhasil diamankan 1 (satu) ekor kambing betina dewasa jenis dolmas, warna putih, umur 2,5 thn,2 tali kambing warna biru dan oranye 1(satu) unit mobil Brio warna kuning No.Pol:N-1856-ME rekaman CCTV.
Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Jaz/ADM)