BANYUWANG, SIBERNEWS.CO.ID – Terendus kembali adanya praktek Rentenir yang di duga kuat sebabkan peminjam merasa tertekan dengan aturan main dari sang rentenir. Korban di ketahui warga Desa tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi menuntut keadilan ke pihak Aparat Penegak Hukum(APH) yakni polsek muncar.
Salah satu korban rentenir Berinisial S (33) yang didampingi pihak kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke polsek muncar. Jumat(25/3/2022)
Menurut, Nurul Syafii SH, Selaku kuasa hukum pelapor, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa kliennya menjadi korban praktek rentenir sampai rumah dan sertifikat disita oleh pelaku praktek rentenir.
“Klien saya memang mempunyai hutang pada terlapor sebesar 200 juta, namun dalam kurun waktu 8 bulan harus membayar 400 juta, karena tidak sanggup membayar akhirnya rumah klien kami di rusak kuncinya dan dikuasai oleh ED seorang rentenir yang berasal dari desa sama dengan pelapor.” ungkap Syafii.
Masih menurutnya, karena merasa dirugikan atas perbuatan Rentenir, maka klien kami melaporkan hal tersebut ke polsek muncar.
“Dengan kejadian dugaan perampasan sertifikat dan perusakan kunci serta penguasaan rumah klien kami yang kita duga secara paksa, tanpa melalui proses pihak pengadilan maka kami melaporkan hal tersebut ke pihak polsek muncar.” jelasnya.
Syafii juga menegaskan dengan adanya masalahnya ini, pihaknya dalam waktu dekat akan membuka posko korban praktek rentenir di kecamatan Muncar.
“karena maraknya praktek rentenir di kecamatan muncar khususnya, maka dalam waktu dekat, kami bersama rekan rekan pengiat hukum akan membuka posko pengaduan atas dugaan korban praktek rentenir.”papar Safi,i
Dengan adanya laporan warga atas adanya rentenir tersebut pihak Polsek Muncar melalui Kanit Reskrim Iptu Putu Ardana SH, Membenarkan adanya pengaduan masyarakat atas dugaan perampasan.
“Benar kami menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan perampasan sertifikat dan rumah, jadi menurut keterangan pelapor, dirinya menunjukan sertifikat dan diminta oleh terlapor ketika diminta kembali tidak dikasihkan.”singkat jawab Kanit Reskrim (tim)