Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _Miris menimpa korban atasnama Nurul Makrifah 40 th asal Desa Sulek Rt 13 Rw 6Kec.Tlogosari Bondowoso Pada Kamis 24 Juli 2025,Berawal saat cucu korban yang dibawah umur cekcok bersama temannya ditempat mengaji/Musholla yang tak jauh dari tempat tinggalnya,niat hatiĀ korban Nurul melerai tapi mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam Dari JNĀ tetangganya sendiri.Rabu,17/09/2025.
Saat dikonfirmasi Nurul selaku korban mengaku mendapat ancaman sehingga dirinya dan keluarga merasa trauma dan terancam rasa takut,Pasalnya disela cekcok antar anak dibawah umur, JN (Inisial red) tiba tiba kluar dari rumahnya sambil membawa clurit mengacungkan Ke depan wajah korban lalu melontarkan kata “Marah mon tattaah coloen”(Ayo kalau mau dibacok mulutnya).
“Saya waktu itu mau melerai cucu saya yang lagi cekcok teman mengajinya mas,kemudian tiba tiba datang JN (Inisial red) menghampiri saya dengan mengacungkan clurit lalu berkata “marah mon tattaah coloen”Jelasnya.
Dari insiden kejadian tersebut Nurul selaku korban merasa takut dan terancam dari sikap pelaku yang memegang clurit.
Dari kejadian tersebut karena korban ketakutan dan trauma dirinya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.
Dari hasil dirinya melaporkan kejadian tersebut dengan Surat Tanda terima laporan pengaduan masyarakat STTLPM/456/VII/2025/SPKT/POLRESBONDOWOSO.dengan dugaan pelanggaran pasal 335.korban berharap untuk kasus yang menimpa dirinya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Kasat reskrim Polres Bondowoso melalui Kanit PPA Polres Bondowoso saat dihubungi melalui pesan Whatsap nya menyampaikan untuk menghubungi penyidiknya langsung dan proses hukum tersebut akan dilanjutkan.
“Silahkan hubungi penyidiknya langsung dan tetap kita lanjutkan”jelasnya.
Dari kejadian tersebut sebagai cerminan pada diri kita dan orang lain agar tidak menyalahgunakan senjata tajam apalagi melukai orang lain.(ADM)