Bondowoso, SIBERNRWS.CO.ID – Merasa jadi korban penipuan, BDY warga pasnan timur, RT 60/RW 07 Desa Taman, Kecamatan Grujugan Bondowoso, akhirnya buka laporan polisi ke Polres Bondowoso pada 23, November, 2024. Dengan nomorsurat STTPLM/620/1X/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO. Resmi melaporkan terduga, STY warga Desa Cermee RT,28 RW, 00 Kecamatan Cermee kabupaten Bondowoso.(Jumat,13,Desember,2024)
Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp BDY menjelaskan, “saya tidak terima dengan kejadian ini mas merasa jadi korban dugaan penipuan, awalnya saudara STY menawarkan sewa lahan tanah seluas 6 Hektar dengan harga Rp.72.000.000, dalam jangka waktu 4 tahun, keesokan harinya saya survei lahan tersebut bersama istri dan benar luas tanah yang di sebutkan 6 hektar, hingga akhirnya terjadilah transaksi pembayaran sewa tanah tersebut di rumah saudara STY dengan harga yang sudah disepakati mas, “tuturnya
Masih kata BDY, “namun pada saat saya mau bajak lahan tersebut untuk dijadikan kebun, saudara Samsuden selaku pemilik kuasa tanah tersebut tidak memperbolehkan saya untuk membajak kerana uang panjer yang masuk hanya Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah) dari lahan tersebut, setelah saya tanya terkait tanah tersebut, STY memberikan keterangan dan mengakui bahwa tanah tersebut bukanlah miliknya.
“Dengan kejadian ini BDY Korban sekaligus pelapor, meminta pertanggung jawaban agar uang tersebut dikembalikan, namun STY hanya janji dan janji terus hingga saat ini belum ada kabarnya, akibat kejadian ini Budiyanto mengali kerugian materil senilai. Rp.72.000.000, “Imbuhnya
Harapan saya, “perkara ini dapat ditindak tegas oleh APH dan dihukum seadil adilnya, “imbuhnya
(Rahman/ADM)