banner 728x250

Merasa Ditipu Puluhan Juta,Warga Gadingsari Binakal Bondowoso Terancam Dipidanakan

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Nasib malang menimpa Heri Warga Jl Dipenogoro kelurahan kota kulon Rt 13 rw 03 Bondowoso,pada hari kamis 8/8/2024 NN (Inisial red) warga desa gading sari Kec Binakal Bondowoso mendatangi rumah korban dengan alasan mau membeli Mobil Ertiga akan tetapi uang terduga pelaku kurang Sehingga meminta pinjaman modal kepada korban sebesar empat puluh juta rupiah,dengan dalih akan bagi hasil jika mobil tersebut laku,korban merasa percaya sehingga korban meminta no rekening NN (Inisal Red),tak lama kemudian NN memberikan noreg BRI dengan Atas nama Siti Mudmainah, Kamis, 29/08/2024.

 

Tanpa pikir panjang dan saling percaya akhirnya korban mengirim melalui jalur rekening BRI atas nama Siti Mutmainah sebesar Rp 40. 000.000 dan korban memperlihatkan bukti transfer uang masuk kepada terduga pelaku inisial NN.

BACA JUGA :
Kapolda Hadiri Undangan Haul di Ponpes Nurut Taqwa Cermee

“Saya terbujuk rayuan dia mas (NN terduga Pelaku) saya langsung transfer kepada nomer yang dia kasikan”paparnya.

Bukti transfer dan juga chating korban dengan tersuga pelaku NN (dok foto SN)

Masih kata Heri”Dia janji sama saya paling lambat satu minggu dari saya transfer untuk memberikan hasil mas”Sambungnya.

Upaya komunikasi tetap diupayakan namun terduga pelaku hanya janji janji belaka sehingga korban merasa dirugikan oleh ulah NN.

Saat tim Sibernews melakukan konfirmasi kepada pemilik no rekening atasnama Siti Mudmainah dirinya membenarkan bahwa Itu adalah miliknya dan menanyakan apa ini berkaitan dengan nanang,dirinya sudah menghubungi nanang agar menyelesaikan tanggungannya karena sudah memakai no rekening Siti Mudmainah.

BACA JUGA :
Kolaborasi AJIB Dan KJJT Banyuwangi Dalam Rangka Pelaksanaan HPN

“Ya benar itu noreg saya,apa ini berkaitan dengan nanang dan saya sudah menghubungi nanang agar menyelesaikan tanggungannya karena sudah menggunakan nomer rekening saya”jelasnya singkat.

Dalam Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana 4 Tahun penjara.

Heri selaku korban akan mengambil langkah hukum dan meminta keadilan karena dirinya merasa dirugikan puluhan juta rupiah.(Red)