Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso telah menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon fasilitasi. Baik, APK Pilbup atau pun Pilgub.
Penurunan itu dlakukan pada masa tenang sejak Sabtu pukul 23.59 WIB, hingga Minggu (24/11/202) pagi.
Komisioner KPY Divisi Sosial Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bondowoso, Mohammad Makhsun, menjelaskan pada masa tenang tak boleh ada kampanye lagi. Termasuk kampanye menggunakan APK.
Karena itulah, seluruh APK Paslon fasilitasi KPU telah diturunkan. Dia menyebutkan APK fasilitasi KPU sendiri terdiri dari baliho 5 untuk masing-masing Paslon se-Kabupaten Bondowoso. Umbul-umbul 10 per kecamatan, terus spanduk ada 2 per desa.
“Jika masih ditemukan APK, artinya masih ada yang melakukan kampanye dan itu menjadi ranah Bawaslu dalam hal penindakan,” jelasnya dikonfirmasi pada Minggu (24/11/2024).
Ia menjelaskan, untuk penurunan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk Paslon yang sepakat akan menurunkan APK sebelum 24 November 2024.
Hal itu, mengingat APK ada dua macam. Yakni fasilitasi Paslon dan dari pihak Paslon memasang sendiri.
“Setelah diturunkan, APK akan ditarik ke kantor KPU agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data Humas dan Parmas Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, mengatakan pihaknya akan melakukan penyisiran untuk memastikan semua APK telah bersih di hari tenang.
“Jika masih ditemukan APK, maka Bawaslu akan mengirim saran perbaikan dan penertiban,” jelasnya.
Ia pun menghimbau agar semua pihak ikut mendukung masa tenang dengan tidak melakukan kampanye dan turut serta membersihkan APK yang dipasang mandiri.
“Ini agar menghindari adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal yang berpotensi menjadi pidana,” pungkasnya.(Red)