banner 728x250

Memperingati Hari Bhayangkara Ke-78, Seluruh Pegawai Samsat Magetan Memakai Baju Adat Indonesia

banner 120x600

MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID – Petugas Samsat Induk Magetan dalam melayani masyarakat wajib pajak pada hari ini memakai busana yang berbeda pada hari biasanya. Para Petugas memakai pakaian adat tradisional dari berbagai daerah di Indonesia, menciptakan suasana yang berbeda di kantor pelayanan tersebut, Sabtu (20-7-2024)

Ini merupakan bagian dari salah satu ide kreatif guna memperingati Hari Bhayangkara ke-78, yang ada di kabupaten Magetan. Seluruh pegawai Samsat berpartisipasi dengan memakai baju adat daerah di Indonesia.
“Ini adalah cara kami untuk menunjukkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap budaya Indonesia. Selain itu, kami ingin memberikan pengalaman yang berbeda dan lebih berkesan bagi masyarakat wajib pajak yang datang ke sini,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Magetan, Djody Priambodo, melalui Administrator Pelaksana PPDP, Nurdin.
Reaksi masyarakat yang datang ke Samsat pada hari ini sangat positif. Banyak yang memuji inisiatif kita dan mengaku terhibur dengan suasana yang tercipta.

BACA JUGA :
Petugas Polres Magetan Bergerak Tangani Dugaan Kekerasan Terhadap Putri Komedian Isa Bajaj

Dikesempatan yang sama pula, Nurdin juga menyampaikan dalam peringatan Hari Bhayangkara yang ke-78 juga ada program yang ditunggu – tunggu masyarakat yaitu pembebasan denda pajak daerah untuk kendaraan bermotor.
“Pembebasan pajak daerah yaitu untuk bebas biaya balik nama. Jadi untuk biaya balik namanya free, tapi dengan ketentuan pajaknya tetap dibayar dan biaya PKB juga dikenakan juga. Kemudian untuk yang kedua bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB,” ungkapnya.
Tak hanya itu, masih ada beberapa penjelasan yang perlu masyarakat mengerti bagaimana mekanisme pelaksanan dalam program pembebasan pajak daerah yang dijalankan oleh Samsat Magetan.
“Terus yang ketiga bebas pajak progresif. Jadi untuk pajak progresif mulai dari tahun, sekarang dan tahun ke belakang bebas semua progresifnya. Jadi untuk pemilik kedua ketiga biayanya tetap satu. kemudian untuk yang keempat bebas denda SWDKLLJ dan ada penekanan untuk yang tahun lewat saja. Jadi untuk yang tahun sekarang tahun 2024 tetap dikenakan denda, sedangkan yang hilang tahun 2023 kebelakang dendanya hilang,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Polemik MTSN 4 Magetan semakin panas, Nama Yang Dicatut Sekolah Tidak Terima Hingga Somasi Sekolah Melalui Kuasa Hukumnya

Dengan adanya kegiatan ini, Samsat Magetan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berharap kepada masyarakat dengan harapan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan lebih tertib lagi. ( Rif )