banner 728x250

Masyarakat dan Petani Hutan, Dilema Terkait Perhutanan Sosial

banner 120x600

Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Pengakuan legal untuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat tidak serta merta meningkatkan pendapatan atau kesejahteraan rakyat. Kelompok tani hutan yang sudah mengantongi izin hutan kemasyarakatan, tetapi dengan adanya pungutan biaya pematokan, masyarakat hutan atau petani mengutarakan kesulitan mereka dalam memanfaatkan izin tersebut karena belum maksimalnya pendampingan.

Meski sudah mengantongi izin pengelolaan hutan berbasis masyarakat, kelompok tani hutan di Kabupaten Malang, belum siap mengelola hutan secara maksimal untuk meningkatkan perekonomiannya.

Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) merupakan satu dari lima skema perhutanan sosial diluncurkan oleh pemerintahan ‘Jokowi’ sejak tahun 2018, yang bertujuan untuk membuka akses hutan negara untuk masyarakat.

BACA JUGA :
Divif 2 Kostrad Ikuti Desk Evaluasi Penilaian Zona Integritas TA 2023 Menuju WBK

Empat skema lainnya adalah hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan.

Tidak ada bedanya. Sampai sekarang, belum ada program yang dijalankan kelompok. Hanya saja karena sudah mendapatkan izin, kami tidak lagi takut mengambil hasil hutan non kayu,”

Petani hutan sangat tidak setuju karena dengan adanya pungutan sebesar 250rb perhektar yang berdali mempermudah petani untuk pengelolahan lahan dengan patok sekian meter tapi nyatanya hanya bohong belaka.

BACA JUGA :
Kapolresta Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kepada 50 Personel

Terkait adanya pungutan tersebut masyarakat sangat resa dan banyak yang tidak setuju, karena pungutan sudah tidak jelas, bahkan petani sangat geram dengan anggota KTH, antara lain daftar nama ini, Swd, Sp, Sl, Dwhn, Swt, Tlp, Js, Slm, Mkr, gm.

Kami petani hutan tidak tahu harus melakukan apa, tidak berani pula merencanakan ini dan itu di kawasan hutan lindung. Maunya agar izin yang sudah kami peroleh tidak sia sia. dan mohon dari pihak terkait bisa menindak lajuti terkait dengan adanya pihak KTH yang tidak bertanggung jawab. (Dwi)