banner 728x250

Mantan Kepala Desa Sukadana Timur Ditetap kan Jadi Tersangka

banner 120x600

Lampung Timur SIBERNEWS.CO.ID –antan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana dikabarkan telah di tetapkan tersangka oleh kepolisian Polres Lampung Timur, Jum’at (24/12/2021).

Penetapan tersangka itu diduga lantaran sengketa lahan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka PLP2RP yang terletak di desa yang pernah dia pimpin yaitu Desa Sukadana Timur.

,”Iya, yang nangani masalah itu hartono (penyidik, red) sudah ditetapkan tersangka tiga orang, baru penetapan tersangka nanti kan pengajuan tahanan ke kejaksaan, tiga orang itu yang satu Ismu yang dua lupa saya, yang laporan langsung dari Kwarda,”ujar sumber terpercaya dari kepolisian polres Lampung Timur

BACA JUGA :
Kasdim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Personel Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru 2022

Sementara itu, tokoh desa sukadana belum mengetahui terkait ditetapkan nya tersangka mantan kepala desanya,”belum dengar saya, yang jelas siapa yang berbuat ya dia yang bertanggung jawab,”ujar Bisri yang juga pernah ngejabat sebagai Sekretaris Desa Sukadana Timur

Hal serupa juga diungkapkan oleh sesepuh desa Sukadana Timur,”tanah itu dari dulu memang bermasalah, dulu saya pernah beli tanah itu dua hektar tapi ya hilang, dulu saya belinya sama Marbun, tapi dia sudah meninggal sekarang,”keluh Tukiran

BACA JUGA :
Miris,Buruh Karet PT PTPN Diduga Disiksa Dan Direndam Di air Penimbunan Karet Oleh Mandor dan Keamanan

,”Kalau masalah mantan kepala desa sudah ditetapkan tersangka saya juga belum dengar,”tutup Tukiran

Para tokoh berharap, adanya lahan Pramuka PLP2RP yang berada di Desa Sukadana Timur agar bisa dikelola oleh Desa,”harapan kami warga desa biar pihak saja yang mengelola, kalau disewakan pertahun berapa kan hasilnya nanti bisa membuat bangun desa juga, justru bisa jadi tambahan pendapatan hasil desa,”harap Bisri

Perlu diketahui, Lahan Pramuka PLP2RP yang berada di desa Sukadana Timur kurang lebih seluas 98 Hektar dengan total keseluruhan mencapai 200 hektare lebih dan sebagian lahan tersebut masuk di wilayah kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. (Rahmatullah)