banner 728x250

Majelis Hakim Surabaya Vonis 10 Bulan Penjara Terhadap Pelaku Penganiaya Wartawan

banner 120x600

Surabaya, SIBERNEWS.CO.ID _  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman vonis 10 bulan penjara terhadap dua polisi, terdakwa penganiayaan jurnalis Majalah Tempo Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, Rabu (12/1/2022).

Dalam perkara ini, hakim yang diketuai oleh M Basir menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum Pasal 18 ayat (1) UU. 40 tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar itu, kedua terdakwa masing-masing divonis 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa penjara 10 bulan,” kata hakim M Basir saat membacakan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Pimpin Pembukaan Diklat Integrasi DIKMABA TNI dan DIKTUKBA Polri Tahun 2022

Selain menjatuhkan hukuman pidana, dua terdakwa juga dijatuhi denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi dan saksi F.

“Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000,” ujar hakim.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kedua terdakwa apakah menerima atau banding. Kedua terdakwa kemudian menyatakan masih pikir-pikir setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA :
Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Mengamankan, Tersangka Pembunuhan Istri Sirihnya

Joko Cahyono, penasehat hukum terdakwa mengatakan meski memutuskan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana akan banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.

“Kami pikir-pikir. Tapi besar kemungkinan kami akan banding. 10 bulan gak ringan untuk orang yang berprofesi,” kata Joko usai sidang.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.

BACA JUGA :
Ditbinmas Polda Jatim Menggelar Pelatihan Bhabinkamtibmas Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Eks Napiter

Reporter: Pan