banner 728x250

Luar Biasa, Bupati Magetan Mengesahkan Raperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Pendidik Non PNS

banner 120x600

MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID _  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),disahkan menjadi Perda Perlindungan Guru dan tenaga pendidik Non PNS. Pengesahan regulasi itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan Rabu (12-04-2023).Raperda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD Magetan.

Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, SE,MM menyampaikan Raperda perlindungan guru dan tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diajukan sejak tahun 2021 lalu. ” Setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi, akhirnya hari ini DPRD Magetan mengesahkan jadi Perda,” ungkap Sujatno.

BACA JUGA :
Kapolres Magetan Gelar Safari Jum'at dan Curhat di Masjid Jami' Al Ikhlas Kartoharjo

Dijelaskan Sujatno dengan telah disahkannya Perda Perlingdungan Guru dan tenaga non kependidikan di lingkup satuan pendidikan dasar di kabupaten Magetan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan Non PNS.

Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan perlindungan kekayaan hak intelektual.Guna terealisasinya perda tersebut selanjutnya, Bupati sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbub) sebagai pedoman dalam pelaksanaan perda ini.

BACA JUGA :
Silaturahmi Dirbinmas Polda Jatim Dengan Da’i Kamtibmas Magetan, Dorong Tingkatkan Partisipasi Dan Kesadaran Masyarakat

Sujatno berharap dengan disahkanya Perda ini dapat memberikan semangat dan memacu motivasi bagi para guru dan tenaga pendidik non PNS bekerja lebih giat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan.” Semoga memberikan semangat dan motivasi karena dengan adanya perda ini sudah ada kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS,” pungkas Sujatno.(Khorif)