Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Dalam Rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Lapas Klas IIB Bondowoso.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 05 Bondowoso Kel. Kota Kulon, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso telah dilaksanakan Pemberian remisi dalam rangka HUT RI Ke-77 Tahun 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin, Ketua DPRD Kab Bondowoso H. Ahmad Dhafir, Dandim 0822/Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr. Hanla., Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bactiar, S.H, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Dr. Handry Argatama Ellion S.H,S. Fil,M.H., Kajari Kab. Bondowoso Puji Triasmono, SH, MH., Sarwito Amd.IP. SH., Wadan Yonif Raider 514/9/2 Kostrad, Mayor Inf Sabar Marihot Simajuntak dan Sekda Kab. Bondowoso H. Drs. Bambang Soekwanto, MM serta Danki Brimob Bondowoso, AKP Nurhasim, SH.
Sambutan Bupati Bondowoso menyampaikan, “Dalam mengikuti Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik
Indonesia dengan tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” yang
sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak.
Kepala Lapas Klas 2B Bondowoso Melalui Kasibinadik Mamatrono menyampaikan bahwa beberapa orang anggota binaan mendapatkan remisi sehingga bisa bebas saat perayaan hari kemerdekaan republik Indonesia.
“Benar mas warga binaan kami banyak yang kita ajukan untuk remisi dan alhamdulilah sudah banyak yang bebas dan semoga mereka bisa lebih baik lagi kedepannya”ucap Mamatrono.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang. Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisl Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisl Umum l, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung
bebas adalah sebanyak 2.725 orang.
Selama masa pandemi, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan sebanyak 145.945 orang dengan program asimilasi di rumah dan 49.809 orang untuk program integrasi. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif, ketat, serta dengan memegang prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya. Langkah lainnya adalah melaksanakan program vaksinasi, Program vaksinasi Covid-19 merupakan pilihan tertbaik
yang ada saat ini untuk menghantarkan kita segera keluar dari pandemi dan kembali bergerak untuk memutar roda perekonomian.(red)