Sumbar, SIBERNEWS.CO.ID _ Terjadinya penangkapan kembali oleh jajaran Satresnarkoba Polres Agam, dengan menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kelima pelaku ditangkap pada lokasi yang sama di daerah Padang Tagak Jorong Batu Hampar, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, Kamis (23/09/2022) pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial ES (33) tahun, warga Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, WU (30) tahun, warga Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, DZ (46) tahun, warga Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, AR (24) tahun, warga Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, dan FA (23) tahun, warga Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, S.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, kelima pelaku itu ditangkap dilokasi yang sama namun memiliki peran yang berbeda-beda.
“Pelaku ES, berperan sebagai kurir, ia ditangkap saat mengantarkan barang haram itu kepada pelaku WU, DZ, AR, dan FA, sedangkan pelaku WU, DZ, AR dan FA berperan sebagai pemakai, dan ditangkap saat sedang asik-asik memakai sabu,” katanya.
Dari pelaku ES ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan dari pelaku WU, DZ, AR, dan FA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram, satu set bong dan satu buah mancis yang sudah diolah dengan jarum.
Selain itu, AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, penangkapan terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu, diketahui dari laporan informasi masyarakat sekitar.
“Sore itu, kita dapat Informasi bahwa pelaku sedang pesta sabu dirumahnya, untuk mengetahui kebenarannya, saya bersama personil langsung turun kelapangan, ternyata informasi itu memang benar, satu kurir dan empat pemakai yang sedang asik-asik memakai sabu berhasil kita amankan,” jelasnya.
Saat penangkapan dilakukan, kelima pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan, “Kini kelima pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Untuk pertanggung jawaban perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Cgm)