banner 728x250

Kurir Sabu Tertangkap Kanit Reskrim Polsek Sumbermanjing Malang Wetan

banner 120x600

Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Kapolsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Iptu Heriyani Suprapto, bersama Kanit Reskrim Aiptu Djoko Taufan, K.S.H., berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku Narkotika jenis sabu.

Adaun diketahui pelaku berinisial S (23) asal Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang.

Kapolsek Sumawe Iptu Heriyani Suprapto saat dikonfirmasi awak media Sibernews membenarkan penangkapan tersebut, dilakukan bersama 5 anggota Polsek di area luar reast area Pletes Jl. Raya Pletes Sumawe, Desa Sumawe, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang, pada Kamis (12/1/2023), sekitar pukul 18.00 WIB atau habis Maghrib.

BACA JUGA :
Polda Lampung Menjelaskan Laut Sunda Masih Normal

“Awalnya, anggota Reskrim Polsek Sumawe mendapat laporan dari masyarakat pada Kamis (12/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, bahwasanya di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkoba,” ucap Heriyani.

“Dari informasi tersebut anggota Polsek menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hampir sekitar 3 jam lamanya, datang seorang laki-laki mencurigakan dengan mengendarai motor Honda CRF 150 warna hitam putih, berhenti didepan tukang tambal ban dengan gelagat mencurigakan, sambil melihat-lihat Handphone (HP) dan membawa sesuatu barang berukuran kecil,” paparnya.

“Dengan sigap kita hentikan laki-laki tersebut di luar reast area Pletes dan dilakukan interogasi serta penggeledahan. Benar, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat sekitar 0,29 gram, dan 1 buah potongan sedotan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Gelar Lapak di Lapangan, Dua Bandar Judi Koprok Ditangkap Polsek Banjar Agung

Heriyani melanjutkan, pelaku berperan sebagai perantara atau kurir. Handphone (hp) merk Oppo A71 warna cream milik terduga kami sita sebagai barang bukti, dimana didalamnya berisi percakapan transaksi Narkoba.

“Untuk proses penyelidikan, terduga pelaku diamankan di Polsek Sumawe, untuk melakukan proses lebih lanjut. Kami menerapkan pasal pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Sul/Dwi)