Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Unit Reskrim Polsek Dampit berhasil mengamankan 1 remaja yang telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat wisata Pemandian Umbulan, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sementara 2 diantaranya tercatat DPO. Selasa (27/9/22).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengkonfirmasi, penangkapan terhadap pelaku dilaporkan pada hari Jumat tanggal 23 September 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Salah satu pelaku berhasil diamankan 6 jam setelah ia melancarkan aksinya pada pukul 10.00 WIB dihari yang sama.
Kapolsek Dampit IPTU Agung Hartawan menyebut, ketiga pelaku tersebut yakni WPS (17), F (19), dan S (18).
“1 tersangka berhasil kami amankan, sedangkan 2 tersangka yakni F (19) dan S (18) masih dalam penyelidikan keberadaan mereka dan tercatat DPO” ucap Kapolsek.
Kronologi pencurian diterangkan oleh tersangka kepada petugas, ketika ia hendak membeli minuman di salah satu pedagang di tempat wisata. Ia melancarkan aksinya bersama kedua temannya saat korban masuk kedalam warung untuk membuat pesanannya.
Tak berfikir panjang, ketiga pemuda tersebut mengambil barang milik korban dalam tas yang ditaruh didekat kursi pengunjung wisata.
Sementara itu, korban menambahkan, setelah mengetahui kejadian tersebut ia dibantu warga sekitar mencari ketiga pelaku disekitar lokasi namun tidak diketemui.
“Dihari itu juga pukul 12.30 WIB korban melapor ke Polsek Dampit” imbuh Kapolsek.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 2.xxx.xxx. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah Handphone milik tersangka, dan 1 buah Handphone milik saksi.
Proses penangkapan, lanjut IPTU Agung, terjadi pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, “setelah menerima laporan, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama WPS (17) menonton pertunjukan kuda lumping di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit”
Gerak cepat, Petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
Akibat perbuatannya, WPS (17) dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Dwi)