Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lamsel, Polda Lampung ungkap tindak pidana pencurian Di atas kapal Ferry. Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 23.15 wib di Ruang Istirahat KMP. Nusa Jaya yang sandar di dermaga III (3), Pelabuhan Bakauheni. Jumat, 26/05/2023.
Ka. KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika, SH. MM, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin menjelaskan” pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira jam 23.15 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di atas kapal ferry KMP, Nusa Jaya tepatnya ruang Lesehan supir yang berlayar dari pelabuhan Merak-Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung, korban Nikta Ticohalu saat itu sedang dalam keadaan tiduran, adapun pelaku mengambil barang milik korban berupa 1(satu) unit Handphone jenis Samsung A21S Warna Biru no Hp (0812xxxx5),” jelas Ka Kskp AKP, Ridho Rafika.S.H.M.M
” Kronologis terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian ini yang mana para pelaku berjumlah dua orang menaiki KMP Nusajaya dari pelabuhan Merak Banten, dan kemudian pada saat pelapor tertidur di ruang lesehan supir KMP Nusajaya pelaku terlapor masuk ke dalam ruang lesehan dan tidak berapa lama terlapor langsung merusak saku celana korban dengan cara merobek saku celana milik korban menggunakan silet dan pelaku langsung mengambil HP milik korban,” ungkapnya.
Selanjutnya AKP. Ridho mengatakan” Korban langsung menyadari bahwa HP miliknya diambil oleh pelaku M alias A(28thn), korban melaporkan ke petugas keamanan kapal, kemudian korban bersama petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Bakauheni guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP. Ridho Rafika, SH. MM.
” Dan kami berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku inisial M alias A, sedangkan pelaku inisial FKP alias R(30thn), berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), atas peristiwa tindak pidana pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah),” bebernya.
Masih dikatakan oleh Kepala Polisi KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika.SH.MM,” Kronologis Penangkapan terduga DPO Sdr. FKP alias R. Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekira jam 12.00 wib dijalan Pasar Baru Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulomerak, Kabupaten Serang. Provinsi Banten telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga DPO pelaku pencurian handphone merk Samsung type A21S warna hitam diatas KMP. Nusa Mulya di dermaga III (3) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan terlapor M alias A, yang telah tertangkap terlebih dahulu,” kata AKP. Ridho Rafika, SH. MM.,
” Barang Bukti yang berhasil di amankan yaitu,1 (satu) buah Kotak Handphone merk Samsung Tipe A21S, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A21S warna hitam, 1 (satu) buah Silet merk Tiger, 1 (satu) buah celana warna Hijau, untuk mempertanggung jawab kan peristiwa ini pelaku di tuntut pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (mudian)