Lumajang, SIBERNEWS.CO.ID – Hasil hitung cepat Pilkada Lumajang, Jawa Timur, menimbulkan persaingan sengit antara dua pasangan calon (paslon). Paslon 01 Thoriqul Haq-Lucita Izza Rafika (CakThoriq-Ning Fika) dan Paslon 02 Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma (Indah-Yudha). Kedua kubu saling mengklaim kemenangan berdasarkan hasil hitung masing-masing.
Dalam konferensi pers di kantor DPC PKB Lumajang Paslon 01 mengumumkan hasil hitung berdasarkan real count yang menunjukkan keunggulan mereka. Cak Thoriq menyebut pihaknya memperoleh 50,9% suara atau sebanyak 345.543 suara. Sementara itu, Paslon 02, Indah-Yudha, menyebut memperoleh 49,1% suara atau sejumlah 333.152 suara.
Ketua KPU Kabupaten Lumajang Henariza Febriadmadja menjelaskan merujuk pada regulasi PKPU tetap mengedepankan penyelesaian tahapan yang telah ditentukan. Kegiatan pasangan calon, termasuk pengagendaan atau deklarasi, sepenuhnya menjadi hak prerogatif masing-masing pasangan calon. Hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Selain itu, kedua pasangan calon memiliki kebebasan untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga survei terkait surat suara.
“Untuk dari PKPU-nya sesuai regulasi kami masih mengedepankan tahapan yang harus kita selesaikan. Jadi, kegiatan para pasangan calon menjadi hak prerogatif masing masing paslon untuk mengagendakan atau mendeklarasikan itu sah sah saja, kemudian mereka kedua paslon juga memiliki kebebasan untuk kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait survei surat suara,” papar Henariza saat di konfirmasi via seluler, Kamis (28/11/2024).
Kerja sama ini dapat menjadi tolak ukur bagi masing-masing pasangan calon, sehingga setiap pihak merasa optimis terhadap hasil yang diperoleh. Namun, pengumuman resmi dan legal tetap berasal dari KPU. Berdasarkan rundown PKPU, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten maksimal dilakukan pada tanggal 12 Desember. Rekapitulasi ini kemudian akan berlanjut ke tingkat provinsi setelah tanggal tersebut.
“Jadi mungkin mungkin saja itu menjadi tolak ukur masing-masing paslon sehingga menimbulkan sama sama menang masing masing paslon cuma untuk resminya legalnya dari KPU. Dari rundown PKPU maksimal di tanggal 12 Desember itu pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten itu bisa jadi di adopsi menjadi pengumuman jadi finalnya di rekapitulasi kabupaten,” ujarnya.
Pengumuman pada tanggal 12 Desember umumnya menjadi dasar bagi hasil rekapitulasi final tingkat kabupaten yang nantinya diadopsi ke tingkat yang lebih tinggi.
Reporter : Atman