banner 728x250

KPU Kota Probolinggo Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Dan Pilwali 2024

banner 120x600

PROBOLINGGO,SIBERNEWS.CO.ID _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo baru saja menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo tahun 2024. Bertempat Di Paseban Sena Kota Probolinggo. Acara yang dihadiri oleh sejumlah saksi pasangan calon (paslon) dan media ini berjalan dengan lancar meskipun ada beberapa catatan yang perlu dipahami oleh publik. Selasa (03/12/24)

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 3, Aminuddin dan Ina Dwi Lestari, berhasil meraih suara terbanyak dengan total 53.520 suara atau 39,15%. Pasangan ini unggul tipis dari pasangan nomor urut 4, Habib Hadi Zainal Abidin dan Zainal Arifin, yang meraih 50.897 suara atau 37,23%.

Di urutan ketiga, terdapat pasangan calon nomor urut 2, Fernanda Zulkarnain dan Abdullah Zabut, yang memperoleh 30.643 suara atau 22,41%. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Sri Setyo Pratiwi dan Mohammad Rachman Sawaludin, hanya meraih 1.650 suara atau 1,21%, yang merupakan jumlah suara paling sedikit dalam Pilwali Probolinggo Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa meskipun ada kemungkinan saksi paslon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi, hal itu tidak akan mempengaruhi penetapan hasil pemilihan. “Tingkat kota itu memungkinkan ketika misalnya ada saksi paslon yang tidak bertanda tangan di hasil rekap kita dan itu diperbolehkan. Tapi dengan catatan, dalam klausul di keputusan itu disebutkan bahwa jika ada saksi yang tidak bertanda tangan, dia harus memberikan penjelasan terkait alasannya,” jelas Radfan.

Radfan juga menegaskan bahwa meskipun ada kekurangan tanda tangan, hasil rekapitulasi sudah dianggap sah dan tidak mempengaruhi proses penetapan calon terpilih. “Ini adalah penetapan hasil pemilihan, bukan penetapan calon terpilih. Untuk penetapan calon terpilih, kita menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan,” tambah Radfan.

BACA JUGA :
Kapolres Bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Takziah Petugas TPS Yang Meninggal Karena Sakit

Radfan menjelaskan bahwa setelah jangka waktu tiga hari berlalu tanpa adanya gugatan, maka KPU akan melanjutkan proses penetapan calon terpilih. “Jika tidak ada gugatan dalam tiga hari setelah penetapan, maka KPU akan mengeluarkan surat pemberitahuan ke MK, yang kemudian diteruskan kepada KPU Kota Probolinggo untuk melakukan penetapan calon terpilih,” katanya.

Menurut informasi dari Kemendagri, pelantikan pasangan calon terpilih akan dilakukan pada pekan kedua bulan Februari 2025. Proses ini berlaku untuk pemilihan walikota dan wakil walikota, sementara untuk pemilihan gubernur Jawa Timur, tidak ada perubahan signifikan dalam hasil.

Sebagai penutup, Ketua KPU menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara yang diumumkan sudah final dan tercatat dalam surat keputusan nomor 366 yang diterbitkan pada hari ini. “Urutannya untuk perolehan suara terbanyak adalah pasangan calon nomor urut 3, kemudian nomor urut 4, nomor urut 2, dan terakhir nomor urut 1,” tutup Radfan.

Dengan diumumkannya hasil rekapitulasi ini, KPU Kota Probolinggo berharap masyarakat dapat memahami dan menerima hasil pemilu dengan baik. Tentu saja, meskipun hasil sudah ditetapkan, proses demokrasi masih bisa berlanjut dengan adanya kemungkinan gugatan yang bisa mempengaruhi penetapan calon terpilih.(tim)

 

KPU Kota Probolinggo Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Dan Pilwali 2024

PROBOLINGGO(SIBERNEWS,CO.ID)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo baru saja menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo tahun 2024. Bertempat Di Paseban Sena Kota Probolinggo. Acara yang dihadiri oleh sejumlah saksi pasangan calon (paslon) dan media ini berjalan dengan lancar meskipun ada beberapa catatan yang perlu dipahami oleh publik. Selasa (03/12/24)

BACA JUGA :
Logistik Pemilu Mulai di Distribusikan ke TPS Wilayah Kabupaten Probolinggo

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 3, Aminuddin dan Ina Dwi Lestari, berhasil meraih suara terbanyak dengan total 53.520 suara atau 39,15%. Pasangan ini unggul tipis dari pasangan nomor urut 4, Habib Hadi Zainal Abidin dan Zainal Arifin, yang meraih 50.897 suara atau 37,23%.

Di urutan ketiga, terdapat pasangan calon nomor urut 2, Fernanda Zulkarnain dan Abdullah Zabut, yang memperoleh 30.643 suara atau 22,41%. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Sri Setyo Pratiwi dan Mohammad Rachman Sawaludin, hanya meraih 1.650 suara atau 1,21%, yang merupakan jumlah suara paling sedikit dalam Pilwali Probolinggo Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa meskipun ada kemungkinan saksi paslon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi, hal itu tidak akan mempengaruhi penetapan hasil pemilihan. “Tingkat kota itu memungkinkan ketika misalnya ada saksi paslon yang tidak bertanda tangan di hasil rekap kita dan itu diperbolehkan. Tapi dengan catatan, dalam klausul di keputusan itu disebutkan bahwa jika ada saksi yang tidak bertanda tangan, dia harus memberikan penjelasan terkait alasannya,” jelas Radfan.

Radfan juga menegaskan bahwa meskipun ada kekurangan tanda tangan, hasil rekapitulasi sudah dianggap sah dan tidak mempengaruhi proses penetapan calon terpilih. “Ini adalah penetapan hasil pemilihan, bukan penetapan calon terpilih. Untuk penetapan calon terpilih, kita menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan,” tambah Radfan.

BACA JUGA :
Logistik Pemilu Mulai di Distribusikan ke TPS Wilayah Kabupaten Probolinggo

Radfan menjelaskan bahwa setelah jangka waktu tiga hari berlalu tanpa adanya gugatan, maka KPU akan melanjutkan proses penetapan calon terpilih. “Jika tidak ada gugatan dalam tiga hari setelah penetapan, maka KPU akan mengeluarkan surat pemberitahuan ke MK, yang kemudian diteruskan kepada KPU Kota Probolinggo untuk melakukan penetapan calon terpilih,” katanya.

Menurut informasi dari Kemendagri, pelantikan pasangan calon terpilih akan dilakukan pada pekan kedua bulan Februari 2025. Proses ini berlaku untuk pemilihan walikota dan wakil walikota, sementara untuk pemilihan gubernur Jawa Timur, tidak ada perubahan signifikan dalam hasil.

Sebagai penutup, Ketua KPU menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara yang diumumkan sudah final dan tercatat dalam surat keputusan nomor 366 yang diterbitkan pada hari ini. “Urutannya untuk perolehan suara terbanyak adalah pasangan calon nomor urut 3, kemudian nomor urut 4, nomor urut 2, dan terakhir nomor urut 1,” tutup Radfan.

Dengan diumumkannya hasil rekapitulasi ini, KPU Kota Probolinggo berharap masyarakat dapat memahami dan menerima hasil pemilu dengan baik. Tentu saja, meskipun hasil sudah ditetapkan, proses demokrasi masih bisa berlanjut dengan adanya kemungkinan gugatan yang bisa mempengaruhi penetapan calon terpilih.(tim)