BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Perum Perhutani KPH Bondowoso melakukan penandatanganan PKS dengan 30 lebih Petani penggarap lahan Petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya, akan diikuti dengan pengukuran 15 hektar lahan Perhutani di RPH tersebut.
Ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) yang dilakukan pada pertengahan Agustus 2025 lalu pada 11 petani penggarap lahan petak lainnya.
Menurut Wakil ADM Perhutani Bondowoso, Anton Sujarwo, pemetaan dilakukan untuk memudahkan kerjasama dengan masyarakat petani penggarap. Sekaligus mengetahui luasan lahan garapan masing-masing petani penggarap.
Ujungnya, memudahkan masyarakat dalam mengakses pupuk bersubsidi. Karena, dengan adanya Permen Pertanian yang baru menyebut pupuk bersubsidi bisa diakses masyarakat petani hutan.
“Yang sudah ber-PKS ada 41, dan untuk yang hari ini kurang lebih 30,” ujarnya dikonfirmas usai pertemuan dengan petani hutan di Pendopo Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, pada Kamis (28/8/2025).
Ia menerangkan, sebelum itu di lahan-lahan tersebut pihaknya membolehkan petani menanam semua komoditi pertanian. Namun, setelah pemetaan ini pihaknya mengharapkan petani bisa menanam tanaman yang lebih produktif dan menguntungkan. Seperti kopi, atau pun tanaman buah-buahan.
Karena selama ini, mereka kerap menanam palawija dan rumput. Sementara tegakan tanaman kehutanan sudah sangat tinggi dan agak rapat.
“Sehingga mungkin ke depannya kami menyarankan untuk tanaman lebih produktif,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan pelaksanaan PKS dan pemetaan ini memberikan jaminan kepastian hukum. Sekaligus memastikan siapa saja yang petani yang menggarap lahan Perhutani.
Karena sebelumnya tak jelas. Mulai dari siapa petani penggarapnya, landasan hukumnya menggarap lahan tak jelas, serta hak dan kewajiban Perhutani dan petani tak jelas.
“Dengan adanya ini kita tertibkan,” ujarnya.
Ia menerangkan, upaya penertiban dan pengawasan lahan ini merupakan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan Perhutani.
Pada 14 Agustus 2025 lalu sebanyak 94,9 hektare lahan Perhutani di tiga titik di Kabupaten Bondowoso resmi dikerjasamakan dengan petani melalui perjanjian kerja sama (PKS).
Kesepakatan ini merupakan hasil mediasi antara Perum Perhutani KPH Bondowoso dan masyarakat, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dari puluhan hektar lahan tersebut, ada 15 hektar di antaranya terletak di Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan 15 hektare di petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso.
Kemudian di Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal seluas 77,4 hektare di petak 13 dan 14. Serta, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel 2,5 hektare.
(Rahman)