BONDOWOSO , SIBERNEWS.CO.ID – Polres Bondowoso menetapkan mantan kepala Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso bernama Abdul Mukid, sebagai tersangka korupsi Dana Desa, Selasa (23/8/2022).
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, Abdul Mukid diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016-2018 untuk kepentingan pribadi. Selain itu ditemukan bukti-bukti laporan fiktif
terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa tersebut.
“Kerugiaan negara sekitar 600 juta lebih” kata Wimboko.
Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain 78 dokumen yang terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa Lombok Wetan
Menurut Kapolres Wimboko, sebagian hasil dari korupsi yang dilakukan Abdul Mukid digunakan untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor.
“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliar” ujar Kapolres.
Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi Dana Desa tersebut, apakah nanti ada bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lainnya.
“Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang terseret” imbuhnya.
Kapolres Bondowoso menghimbau pada para Kepala desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara. “Gunakan dana desa sesuai peruntukkannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan uang negara dan jangan korupsi” pungkasnya. (Red)