Bandar Lampung, SIBERNEWS.CO.ID -Sriyati (60) Th warga Perum BKP Blok P kel. Kemiling Permai Kec. Kemiling Bandar Lampung, yang menjadi Korban Pencurian dengan Pemberatan oleh tersangka H (23) warga kel. Segala Mider Bandar Lampung, waktu kejadian hari Kamis, tanggal 10 Februari 2022 sekira Pukul 12.35 Wib di Perum BKP Alfamart Kel. Kemiling Permai Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, S.IK, yang di wakili Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah, SH, MH dan di dampingi Kasi Humas, Sabtu (12/2/2022) mengatakan, menurut keterangan Korban, kejadian itu pada hari Kamis, tgl 10 Februari 2022 sekira Pukul 12.35 Wib, bermula korban pulang menggunakan kendaraan jenis Honda Beat, di perjalanan korban mampir ke Alfamart dekat BKP untuk belanja, korban memarkirkan kendaraannya, dalam posisi motor keadaan terkunci dan korban menaruh Handphone jenis Imphone 7 di dalam laci Motor, setelah selesai belanja korban keluar Alfamart untuk kembali kerumah, sesampainya di Parkiran, motor korban sudah tidak ada lagi/ hilang, ungkapnya.
Lenih lanjut Iptu Irwansyah menjelaskan, Hasil rangkaian penyelidikan pada hari Kamis, 10 Februari 2022 sekira Pukul 12.45 Wib, di Perum BKP Alfamart Kel. Kemiling Permai Kec. Kemiling Bandar Lampung, Tim Reskrim Polsek Kemiling yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah, SH,MH, melakukan pengejaran pada pelaku.
Menurut keterangan Korban, bahwa di motor yang hilang tersebut ada 1 (satu) Unit HP Iphone yang masih Aktif, berdasarkan keterangan Korban, Tiem Reskrim menuju ke titik I Cloud di maksut, ternyata benar motor korban berikut barang milik korban berupa HP jenis Iphone yang tersimpan dalam Jok Motor berada di dalam Bengkel milik sdr Dede di Kel. Segalamider Tanjung Karang Barat, yang saat itu Bengkel dalam keadaan tutup dan terkunci, kemudian pemilik bengkel di hubungi oleh pak RT, lalu pemilik bengkel membuka Bengkel tsb, namun pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat beserta Hp Iphone di amankan ke Polsek Kemiling guna penyelidikan lebih lanjut.
Pemilik bengkel (sdr Dede) menjelaskan, selain dia yang memegang kunci bengkel, adiknya (Hidayat) juga memegang kunci bengkel tsb, setelah di tunjukan CCTV yang ada di TKP, saudara Dede mengenali salah satu pelaku itu adalah adiknya (H), yg tetangga dekat bengkel juga mengatakan bahwa yg membawa ciri2 mtr korban tersebut adalah sd. Dayat adik sdr dede pemilik bengkel.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Honda Beat Magenta th 2017 Nopol : BE 2623 AAE noka : MH1JM111XHK447984 nosin : JM11E1435885 An. Pelapor, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kini Tiem Reskrim Polsek Kemiling sedang dalam pengejaran terhadap tersangka H (23) yang berhasil melarikan diri.
Dan korban sangat merasa senang karena tanggapnya dan respon nya kapolsek dan personil melakukan pengejaran/ penyeludikan hingga di tenykan dan terbongkarnya kasus ini.(Red)