banner 728x250

Ketum Mabes LMPP Sambut Baik Kabar Anas Urbaningrum Bebas, LMPP Sumatera Utara Kami Lorengkan Jika Kunjungan Ke Sumut

banner 120x600

Jakarta, SIBERNEWS.CO.ID _ Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih Perjuangan (MABES LMPP), Bapak D Yusad Regar bersama seluruh jajaran dan kadernya menyambut hangat Anas Urbaningrum yang akan bebas pada April 2023 mendatang.

“Sosok Anas Urbaningrum adalah anak bangsa yang cukup brilian, Republik ini butuh sosok beliau untuk memberikan pencerahan di segala hal yang baik dalam mengelola tata pemerintahan serta menjalankan hak demokrasi di Indonesia,” kata D Yusad Regar kepada Awak Media melalui via telepon seluler, Jum’at, (10/3/2023).

Kata Yusad, didalam jiwa Anas Urbaningrum ada nasionalis dan patriotik demokratis yang dibutuhkan Republik ini ke depan.

Dimata LMPP, tegas tokoh nasional asal Sumatera Utara ini adalah sosok Anas Urbaninggrum yang baik bukanlah seorang koruptor, tetapi yang di koruptorkan oleh rezim masa itu, untuk menjegal karier politik nasionalnya.

Akhirnya, dengan tudingan yang dialamatkan secara kejam itu, Anas Urbaningrum harus menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, katanya.

BACA JUGA :
Wartawan Calon Kepala Daerah, Caleg, dan Tim Sukses Harus Non Aktif atau Mengundurkan Diri

Saat ini, Anas Urbaningrum masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, dirinya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada 2014 lalu.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.

Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas Ketua Umum Partai Demokrat dan ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun penjara.

BACA JUGA :
Peringati HUT Ke-50, ASDP Kian Visionir Resmi Luncurkan Logo Baru

Namun, menjelang kebebasannya April tahun ini, Anas sempat menuliskan surat tulis tangan yang dititipkan kepada sahabatnya ketika menjenguknya di Lapas Sukamiskin.

Dalam suratnya, Anas menuliskan akan ‘pulang’ dalam waktu dekat. Dia lantas bicara kezaliman dan kriminalisasi.

Anas pun meminta kerabatnya untuk tenang dan bersabar serta menjaga suasana tetap kondusivitas.

Begini isi surat tulisan tangan Anas

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

TTD

Anas Urbaningrum.

Sementara itu ditempat terpisah Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan Sumatera Utara yang di Komandoi Jalaluddin Lase sebagai Plt Ketua, Sekretaris Daerah Rizal Nasution dan Wakil Ketua Mulya Koto mengatakan kami siap mewarnai loreng Kebesaran Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP )Sumatera Utara apabila Sosok Pak Anas Urbaningrum mengunjungi Sumatera Utara, dan kami pastikan beliau aman masuk Sumatera Utara dan tentunya dengan Komando Bapak Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP )

BACA JUGA :
Rakernas SMSI, Ninik Rahayu: Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

( Red )