Jakarta, SIBERNEWS.CO.ID _ Di tengah menghangatnya polemik pernyataan kontroversial advokat Alvin Lim yang mendapat respon dari berbagai kalangan termasuk dari Dr. Zevrijn Boy Kanu, SH.,MH. selaku Ketua Umum Peradi Bersatu.
Dr.Zevrijn Boy Kanu menyayangkan pernyataan Alvin Lim diberbagai media sosial yang terkesan meremehkan dan mendiskreditkan Aparat Penegak Hukum yang telah bertindak secara profesional dalam penanganan laporan pengaduan Alvin Lim.
“Seharusnya Alvin Lim selaku Advokat dalam mengeluarkan pernyataan senantiasa berdasarkan fakta yuridis yang dapat dipertanggung jawabkan, tidak sebagaimana pernyataan yang disampaikan akhir-akhir ini yang sangat prematur dan cenderung tendensius”Jelasnya
Dr. Zevrijn Boy Kanu menambahkan bahwa Alvin Lim dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat terkait hal tersebut diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).
Dr. Zevrijn Boy Kanu mengingatkan para advokat yang tengah berkecimpung di dunia hukum agar lebih menjaga etika hukum dan menjunjung tinggi norma kesopanan tanpa mengurangi kewajiban untuk menegakkan keadilan dan selanjutnya menghimbau Alvin Lim agar objektif dalam menyampaikan pernyataan baik berupa saran, pendapat atau kritikan kiranya dapat dilakukan secara lebih santun dan selalu menghargai prestasi Polri dan Kejakasaan dalam mereformasi birokrasi di Institusi nya masing – masing.
Ketua Umum Peradi Bersatu juga mengingatkan kepada Alvin Lim agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dan tidak menggunakan sarana media sosial untuk menyatakan pendapatnya yang dapat dinilai telah menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah dimata hukum.
Disamping itu diharapkan agar Alvin Lim tidak menggurui atau meremehkan kinerja Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) yang sebenarnya telah bertindak secara profesional.
Apabila Alvin Lim merasa tidak puas atas kinerja Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) dalam menangani laporan pengaduannya agar menempuh langkah hukum yang proporsional dan prosedural serta tidak berkomentar di media sosial yang cenderung kontra produktif dan berpolemik, seperti misalnya pernyataan yang disampaikan dalam video youtube tanggal 20 Januari 2022.
Selanjutnya Dr. Zevrijn Boy Kanu menghimbau kepada rekan Alvin Lim agar dalam menyampaikan pendapatnya dapat dilakukan secara santun dan lebih beretika, mengingat dalam hal ini Dr. Zevrijn Boy Kanu berpendapat salah satu pokok permasalahannya adalah antara rekan Alvin Lim dengan Aparat Penegak Hukum (Polda Metro Jaya) belum ada kesamaan dalam penilaian terhadap alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga laporan pengaduannya tersebut belum terselesaikan.(HM)