banner 728x250

Ketua RT 30 Laporkan Kades Kotakan ke DPRD Situbondo, Terkait Dugaan Pemberhentian Sepihak

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Mantan ketua RT 30, RW 11, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Hady Anwara alias Aan, akhirnya mengadu ke DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023).

Hady Anwara mengadu karena SK pemberhentian dirinya yang dilakukan oleh sang penguasa di pemerintahan desa (kepala desa, red) dinilai sepihak dan diskriminatif serta tanpa alasan yang jelas.

Pemecatan tersebut diduga dipicu karena persoalan parkir, bukan karena tidak mampu menjalankan tugasnya mengayomi dan melindungi warganya di lingkungan RT 30.

BACA JUGA :
Berikut Sejarah Sang Penjual Nasi Kuning Sehingga Menjadi Brigadir Jendral Polisi

Menurutnya, sesuai surat pertama yang diterima dari desa itu, bertuliskan hanya pembinaan dan bukan malah diberhentikan.

” Setelah satu hari di undang ke kantor desa, lalu kepala desa menerbitkan SK pemberhentian tanpa kejelasan, “ujarnya.

Aan panggilan akrabnya mantan ketua RT itu berharap dengan kedatangannya ke DPRD ini, untuk meminta perlindungan kepada wakil rakyat terkait persoalan pemecatan sepihak sebagai ketua RT 30 itu.

” Ya saya kira pemberhentian ini sepihak, makanya saya minta perlindungan ke DPRD Kabupaten Situbondo, “katanya.

BACA JUGA :
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Luncurkan Angkutan Mudik Gratis Rute Jangkar-Raas, 2 Kapal Siap Melayani

Sementara menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Priyanto. Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti dan mengklarifikasi dengan kepala desa setempat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga Camat Situbondo.

” Apakah yang dilakukan kepala desa itu melanggar peraturan undang-undang atau Permendagri, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian, “jelasnya.

Politisi dari Partai Demokrat itu menegaskan, apabila pemberhentian tidak sesuai dengan Permendagri nomor 18, maka harus dilakukan perbaikan sesuai regulasi.

BACA JUGA :
Kapolres Situbondo Bagikan Takjil kepada Massa Unras Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi

” Kalau memang di SK pemberhentian-nya ada kesalahan itu bisa dilakukan perbaikan kembali, “tegasnya. (Rama/Mindartok)

error: Content is protected !!