banner 728x250

Ketua KPU Bondowoso Ajak Gontok-Gontoan Bawaslu, Adu Data di Sidang Kode Etik DKPP RI

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Terdapat pernyataan mengagetkan menjelang sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso terkait seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Junaidi Ketua Komisioner KPU mengajak main gontok-gontoan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso untuk mengadu data di sidang dugaan pelanggaran kode yang akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nanti di Surabaya.

“Pengadunya kan Bawaslu ni, jadi pengadu saya teradunih. Saling gontok-gontoan ayo, kita mengadu data. Apakah data mereka itu benar, apa data kita itu benar,” kata Junaidi di Ballroom Hotel Ijen View Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jumat Malam (30/06/2023).

Lebih lanjut Junaidi mengaku, KPU Bondowoso sudah siap untuk mengadu data di persidangan nanti.

Bahkan, KPU sudah siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima dari hasil persidangan dari DKPP RI nanti.

Dia juga mengaku sudah menerima surat undangan persidangan dari DKPP RI dugaan pelanggaran kode etik nanti pada 4 Juli di Surabaya.

BACA JUGA :
Miris,Warga Dusun Krajan 1 Desa Pelalangan Bondowoso Kewalahan Lewati Jalan Disaat Musim Hujan

“Kita menunggu informasi selanjutnya terkait pelaksanaan sidang itu akan digelar. Yang pasti itu pengaduan Bawaslu,” ujarnya.

Sementara, di lain pihak, Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono S.H mengaku, sudah mendengar kabar dalam waktu dekat KPU Bondowoso akan disidang oleh DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang laporan kliennya.

“Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberitahuan tertulis ke kami,” katanya pada media lewat sambungan telepon, Rabu (28/06/2023).

Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Haryono mengaku, terkait penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.

BACA JUGA :
Bentuk Perhatian, Danramil 0822/12 Sukosari Bondowoso Beri Bingkisan Lebaran ke Anggota

“Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso,” kata Haryono.

Dia menilai KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.

“Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami,” imbuhnya.

Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.

“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya.

Atas tindakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara hasil rapat pleno.

Menurut Haryono, aduan Esti Diah Marwati ke Bawaslu yang sudah masuk DKPP RI, selain diduga melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab di sana ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen lewat informasi teknologi (IT), karena dokumen itu di upload di website KPU.

BACA JUGA :
Peduli Terhadap Lingkungan, Garda Bangsa dan NKI Ajak Hijaukan Bondowoso

“Jadi nomor pendaftarannya Esti Diah Marwati yang identik dengan nomor induk kependudukan itu digantikan ke nama orang lain. Ada Dua pengumuman yang berbeda, bahkan setelah kami laporkan ada 5 pengumuman yang berbeda,” pungkasnya. (Red)