Minsel, SIBERNEWS.CO.ID _ Program Ketahanan Pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas.
Terpantau media ini Pemerintah Desa (Pemdes) Pinamorongan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), memanfaatkan dana ketahanan pangan dan hewani dengan memelihara ternak Babi.
Pjb.Hukumtua Desa Pinamorongan Kelly Langi saat dikonfirmasi media ini , Kamis (22/12/2022) mengatakan, untuk dana Ketahanan Pangan dan Hewani yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022,Pemerintah Desa Pinamorongan melakukan pemeliharaan Ternak Babi.
Lanjut, pemberdayaan masyarakat ini ketika peternakan babi berhasil, dana yang dikeluarkan ini akan kembali dan masuk dalam bentuk Pendapatan Asli Desa (PAD).
Selain PAD, hasil dari panen ternak babi ini,kami realisasikan untuk masyarakat,seperti halnya hari ini kami pemerintah desa menyalurkan bantuan berupa 5 kg/KK beras kepada masyarakat.
“Bantuan pemdes dari hasil ketahanan pangan (Peternakan) dibagikan ke masyarakat dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 346 KK”,jelas Langi.
Kegiatan ini bagian dari kepedulian pemerintah desa kepada masyarakat,pemerintah desa hadir ditengah-tengah masyarakat, adanya program desa seperti ini menjadi suatu inovasi yang harus bisa dilakukan secara berkelanjutan.
Pjb.Hukum Tua Desa Pinamorangan,Kelly Langi menambahkan,sebagai pemerintah desa kami berpesan agar para masyarakat penerima bantuan ini untuk terus menopang program pemerintah,baik dari tingkat Pusat,Daerah maupun yang ada di Desa.
“Terus topang program pembangunan berkelanjutan yang ada di desa,jangan hanya menerima hak kita,tetapi kewajiban kita sebagai warga negara di abaikan”.
Akhir kata,Kami Pemerintah Desa Pinamorongan mengucapkan, Selamat Natal dan Selamat menyongsong Tahun Baru,”tutup Langi. (Jendry)