banner 728x250

Kejari Situbondo Tahap 2 Pengedar Rokok ilegal, Kerugian Negara 33.942.395

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Kasus rokok ilegal kerap menghantui kerugian negara, tak banyak dari para pengedar rokok ilegal memanfaatkan perekonomian masyarakat menengah kebawah, sehingga hal itu menjadi jaringan memperluas tindakan merugikan negara, Senin (29/7/2024).

Sekitar pukul 13.10 wib, di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, penyidik Bea Cukai Jember melimpahkan tersangka dan bb (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa & Eksekusi Pada Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Cahya Sankara Udiana.

Seperti yang dilakukan oleh tersangka PY dalam perkara dugaan menyimpan, menjual, atau menyediakan rokok yang tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 1.874.

BACA JUGA :
Jabatan Kasi Pidsus Kejari Situbondo Berganti, Kajari Ginanjar: Bekerja Dengan Sungguh Dan Niat Ibadah

Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Huda Hazamal mengatakan, akibat perbuatan tersangka didalam menyimpan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai, menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp. 33.942.395,00.

“Ada 2 pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 54 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Pasal 56 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ujar Kasi Intelijen Huda.

BACA JUGA :
Kejaksaan Situbondo Sidak Handphone Seluruh Pegawai Antisipasi Judi Online

Huda menambahkan, bahwa tersangka di tahan sementara di Rutan kelas II B Situbondo, dan menjalani pidana penjara 20 hari, dari tanggal 29 Juli sampai 17 Agustus hingga proses hukum selanjutnya.

(Uday)