SITUBONDO. SIBERNEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, memberikan penerangan hukum terkait pupuk bersubsidi, kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai 2 pemkab Situbondo, Selasa (20/8/2024).
Kadis Dispertangan Dadang Aries Bintoro mengatakan, untuk petani yang mendapatkan pupuk maksimal 2 hektare, sehingga syaratnya juga harus tergabung di kelompok tani setempat.
Dalam arahannya Kasi Intelijen Kejari Situbondo Huda Hazamal menjelaskan, ada beberapa daerah yang tidak fokus terhadap aturan-aturan yang ada, seharusnya beberapa terkait dengan penyaluran pupuk tidak sesuai dengan peruntukan.
“Jangan hanya mengumpulkan KTP saja dan kemudian males kerja dan entri data, jadi harus kerja yang benar ya,” ujar Kasi Intel Huda Hazamal.
Sekedar diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Situbondo, Kadis Dispertangan Situbondo, distributor pupuk Indonesia dan ppl.
(Uday)