banner 728x250

Kejari Pringsewu Terima Titipan Rp140 Juta dari Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ

banner 120x600

Pringsewu, SIBERNEWS.CO.ID – Pada Rabu, 22 Januari 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lutfi Fresley, SH., MH., di dampingi Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., serta tim penyidik menerima titipan uang sebesar Rp140 juta dari Tersangka R. Uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bhakti 2020–2025, menyerahkan uang itu sebagai bentuk itikad baik. Setelah diterima, penyidik menyita uang tersebut dan menitipkannya di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

BACA JUGA :
Bersama Rakyat Satgas TMMD 121 Bangun Talud Jalan Di Pekon Fajar Mulya Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu

Penyidik menyampaikan bahwa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Tersangka R akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. “Jika ditemukan kekurangan uang pengganti, kami akan melakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Namun, jika ada kelebihan, hal itu akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Lutfi Fresley.

BACA JUGA :
Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 1 Pagelaran Coreng Dunia Pendidikan Pringsewu

Kejaksaan juga menegaskan akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, di mana hasil audit menunjukkan total kerugian mencapai Rp584.464.163. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh Tersangka TP dan pihak lainnya.

BACA JUGA :
Disnaker Provinsi Lampung Sosialisasikan Penempatan CPMI / PMI Prosudural, Bersama PT. Bali Pesona Abadi

(Yogi Ao)