banner 728x250

Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

banner 120x600

Pringsewu, SIBERNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Kali ini, pengembalian dilakukan oleh empat orang saksi dengan total nilai sebesar Rp40.974.684.

Keempat saksi tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang turut menikmati aliran dana hibah LPTQ tahun 2022. Uang titipan tersebut telah disita oleh penyidik dan ditempatkan ke dalam Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

BACA JUGA :
Ketua FKWKP Apresiasi Kejari Pringsewu Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Ta 2022

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan sebagian dana kerugian negara, yakni:

TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020–2025, mengembalikan Rp234 juta pada 24 Januari 2025 melalui pihak keluarganya.

R, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, mengembalikan Rp140 juta pada 22 Januari 2025.

Dengan tambahan titipan dari empat saksi tersebut, total pengembalian kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684. Jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit, yang mencapai Rp584.464.163,” ungkap Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., Jumat (07/02/2025).

BACA JUGA :
Kejari Pringsewu Lampung Tetapkan Berkas Perkara Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda Pringsewu

“Meskipun telah ada pengembalian dana, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi ini tetap berjalan. Tim Penyidik Kejari Pringsewu terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini dan mengupayakan pemulihan penuh terhadap kerugian negara. Publik diimbau untuk terus mengawal proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. (Yogi Ao)