Bukittinggi, SIBERNEWS.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menyelenggarakan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba dan obat ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bukittinggi (Sumbar) dan dihadiri sejumlah Forkopimda hingga BBPOM Kota Padang, Kamis (16/03/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Ferizal mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja, sabu dan obat-obat tanpa izin edar.
“Narkotika terdiri dari ganja seberat 2,6 kilogram, lalu sabu seberat 58,17 gram dan obat-obat ilegal sebanyak 28 dus,” ungkap Ferizal.
Dia mengatakan, khusus sabu, bukanlah barang bukti sisa kasus sabu 41,4 kilogram yang membelit Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara.
“Khusus sabu yang dimusnahkan tak termasuk perkara tersebut,” jelas Ferizal.
Menurut dia, barang bukti narkoba ini berasal dari pengungkapan kasus sejak September 2022 hingga Februari 2023 dari 38 perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu menggunakan deterjen, sementara barang bukti lain dimusnahkan dengan cara membakar dalam tong.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum,” tutup nya. (Cen)