banner 728x250

Kejari Bondowoso Menerima Pengembalian Uang 2,2 Miliar Kasus Korupsi, Kajari Bondowoso : Pengembalian Uang Tidak Menghapus Jeratan Pidana Pada Tiga Orang Tersangka

banner 120x600

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur menerima Pengembalian Uang sebanyak 2, 2 Milliar Hasil Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Rekonstruksi Jalan Bata – Tegal Jati tahun 2022 pada Dinas BSBK, Selasa 6 Agustus 2024.

Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH. MH, menjelaskan Pengembalian atau uang titipan itu nantinya akan dijadikan bukti dalam persidangan dalam kasus korupsi yang menjerat 1 orang kepala Dinas berisial M, dan 2 rekanan.

BACA JUGA :
Pangdam V/Brawijaya, Gubernur dan Kapolda Jatim Kunjungi Korban Banjir Bandang di Sempol Ijen Bondowoso
Berikut barang bukti 2,2 Miliar yang dikembalikan (dok.foto.SN)

Lebih lanjut dirinya menjelaskan Pengembalian uang sebanyak 2 Milliar lebih itu bentuk kooperatif pihak rekanan atau kontraktor dari Benefecial Owner atau pengendali perusahaan yaitu Rian.

“Alhamdulillah pihak rekanan bersikap kooperatif dia (kontraktor-red) telah mengembalikan uang sebanyak 2,2 Milliar, sesuai hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP Jawa Timur” ungkap Kajari Bondowoso.

Pihak Kajari Bondowoso melanjutkan terkait pengembalian uang itu tidak serta merta menghapus perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ke 3 tersangka.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Cegah Gangguan Kamtibmas di Tahun Politik Dengan “Suling”

“Perlu diketahui merujuk pada pasal 4 undang undang tipikor pengembalian uang itu tidak serta merta menghapus perbuatan tindak pidana korupsi”tegas Kejari Bondowoso.

Terkait pengembalian uang sebanyak 2,2 Milliar itu, pihak kejaksaan tentunya memiliki tanggung jawab besar dan uang tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan sambil menunggu keputusan akhir dari pengadilan.(ADM)