banner 728x250

Kedapatan Judi Slot,Warga Tanjung Pecinan Ditangkap Tim Resmob Tengah Polres Situbondo

SITUBONDO,SIBERNEWS.CO.ID – Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Pada Senin siang, 21 Juli 2025, tim berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan oleh seorang pria di salah satu warung di kawasan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial R (28), warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. R ditangkap saat sedang asyik bermain judi online jenis Slot melalui aplikasi menggunakan ponselnya di sebuah warung diwilayah Kecamatan Panji.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik judi online di lingkungan mereka. Kami respons cepat dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku,” terang Kasatreskrim Akp Agung, S.H., M.H.

BACA JUGA :
Sabung Ayam Diwilayah Banyuglugur Digrebek Polres Situbondo

Dari tangan pelaku, Tim Resmob menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP OPPO Reno 4 S warna biru muda, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, 1 dompet merek Crocodile warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA :
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo, Sita Ratusan Butir Pil Trex

“Judi online ini sangat berbahaya. Tidak hanya merusak ekonomi pelaku, tapi juga kerap menjadi pintu masuk tindak kejahatan lainnya. Apalagi dilakukan di tempat umum seperti warung, sangat mengganggu ketertiban umum,” imbuh AKP Agung.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Ia menegaskan bahwa Polres Situbondo akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online.

“Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku judi online di Situbondo. Kami minta masyarakat ikut aktif memberikan informasi dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi judi di sekitarnya,” tegas AKBP Rezi.(Red)