SITUBONDO, SIBERNRWS.CO.ID – Polres Situbondo mengungkap tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2025. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Situbondo menerima sebanyak 19 laporan perkara kekerasan seksual, sebagian besar telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan sejumlah kasus sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual yang digelar Polres Situbondo, Jumat (19/12/2025). Polisi sekaligus merilis beberapa kasus terbaru yang terjadi di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Pada tahun 2025 kami menerima 19 laporan tindak pidana kekerasan seksual. Angka ini cukup tinggi dan menjadi perhatian serius. Sebagian besar perkara sudah tahap dua dan ada yang telah divonis,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.
Kasus terbaru yang paling menyita perhatian terjadi di wilayah Kecamatan Situbondo. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BH dan BS. BH merupakan ayah kandung korban, sedangkan BS adalah paman korban yang diketahui merupakan saudara kembar BH.
Korban berinisial N diketahui masih berusia 16 tahun saat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan kekerasan seksual tersebut dilakukan secara berulang sejak April hingga Oktober 2025.
“Perbuatan dilakukan berulang, bahkan berdasarkan pengakuan tersangka bisa terjadi hingga tiga kali dalam satu minggu. Tersangka juga melakukan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah korban melakukan panggilan video kepada temannya untuk meyakinkan bahwa apa yang dialaminya benar-benar terjadi. Teman korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi juga mengungkap bahwa orang tua korban belum resmi bercerai, namun telah pisah ranjang selama sekitar satu hingga dua tahun terakhir. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Selain kasus tersebut, Polres Situbondo juga mengungkap kasus kekerasan seksual lain yang terjadi pada Desember 2025 di lokasi lomba merpati, Dusun Nyior Cangka, Kecamatan Kapongan. Polisi mengamankan tersangka berinisial RA (18) dengan korban berinisial SN (14).
“Tersangka membujuk korban dengan iming-iming hubungan pacaran. Korban diminta mengirimkan video tanpa busana. Setelah itu tersangka mengajak korban ke lokasi lomba merpati dan melakukan persetubuhan,” terang Kapolres.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap dua kasus lain yang terjadi pada Oktober dan September 2025. Salah satunya terjadi di Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, dengan tersangka berinisial MSH (18) dan korban berusia 11 tahun. Kasus lainnya terjadi di wilayah Kecamatan Besuki dengan tersangka berinisial NRS (19).
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari dinas terkait. Pendampingan dilakukan sejak proses pemeriksaan hingga pemulihan trauma.
“Karena korbannya anak-anak, setiap pemeriksaan kami lakukan dengan pendampingan. Jika kondisi psikologis korban belum siap, kami tunda pemeriksaan dan lakukan trauma healing terlebih dahulu,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak.
“Sebagian besar kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak dan membangun komunikasi yang terbuka,” ujarnya.
Polres Situbondo terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk meningkatkan edukasi perlindungan anak, termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah guna mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak
(Uday)








