banner 728x250

Kasus Investasi Bodong, Kuasa Hukum Kita Lihat Fakta Persidangan Nanti

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Satreskrim Polres Bondowoso telah menetapkan tersangka seorang ASN Dinas Kesehatan Bondowoso berinisial ND, 29 tahun sebagai tersangka kasus Investasi Bodong.

Dalam hal ini, polisi menjerat ND dengan sangkaan Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.

Begitu ditetapkan tersangka, kuasa hukum ND, Nurul Jamal Habaib (Hotman Paris Bondowoso) langsung bereaksi.

“Dalam kasus ini, nanti akan saya buktikan siapa saja yang terlibat. Faktanya kliens saya terlilit hutang dengan bunga 23 %. Dan kita lihat nanti apa yang terjadi fakta-fakta persidangannya,” tegas advokat berjuluk Hotman Paris Bondowoso tersebut.

BACA JUGA :
Bhabinkamtibmas Desa Bakauheni Aipda Hartanto, Bersinergi Bantu Warga Kurang Mampu

Ditegaskan, pihaknya akan meminta kepada penyidik agar dikembangkan kasus ini. Karena kasus ini adalah lingkaran penyedia layanan keuangan (simpan pinjam) yang tidak memiliki ijin.

“Dan klien saya sudah banyak sekali menyetor bunga dari pinjaman, yang jelas ini sesuai dengan regulasi “ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA :
Awali Tugas, Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirlantas

“Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar,” paparnya.

Karenanya seluruhnya akan dibuka di fakta persidangan nantinya.

“Saya yakin ketahuan nantinya siapa penghimpun diawal hingga kliens saya masuk dalam lingkaran ini, dan harapan saya 1 dihukum semua yang ada katannya dengan penyedia jasa keuangan macam ini juga dihukum,” terangnya. (Tim/Red)